LOMBOK TENGAH – Puluhan masyarakat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Kamis (23/10), untuk menyuarakan keresahan terhadap ulah sejumlah debt collector (DC) yang dinilai semakin meresahkan.
Massa mendesak Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto agar menindak tegas para oknum penagih utang yang kerap bertindak semena-mena di lapangan.
Koordinator aksi, Kusuma Wardana alias Dodek, dalam orasinya menyampaikan bahwa praktik debt collector di Lombok Tengah sudah di luar batas. Mereka disebut sering merampas kendaraan masyarakat secara paksa di jalan maupun di rumah warga.
“Mereka seenaknya merampas kendaraan masyarakat di tengah jalan, bahkan ada yang datang ke rumah warga untuk mengambil kendaraan secara paksa,” tegas Dodek.
Ia menilai, tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena termasuk perampasan hak milik masyarakat. “Kemarin bahkan sempat terjadi insiden hampir baku hantam antara warga dan oknum debt collector. Ini sudah tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, massa meminta Kapolres Lombok Tengah untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyisiran terhadap markas atau pangkalan para debt collector yang beroperasi di wilayah itu.
“Kami minta Buser Polres turun ke lapangan, sisir semua pangkalan DC, dan tindak tegas sesuai aturan hukum,” ujarnya.
“Selain itu, laporan warga terkait perampasan kendaraan yang sudah masuk ke Polres juga harus segera ditindaklanjuti,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto yang turun langsung menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum oleh siapa pun, termasuk debt collector.
“Saya minta masyarakat jangan mau menyerahkan kendaraan kepada debt collector yang mencegat di jalan. Itu bukan prosedur hukum,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan penertiban di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para DC.
“Kami akan turun langsung dan memberikan imbauan secara humanis. Tapi kalau tidak diindahkan, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eko.
Lebih lanjut, Kapolres juga telah memerintahkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perampasan kendaraan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh ada tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” tandasnya. |df

