LOMBOK TENGAH – Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Coruption Warcha (LSM NCW) kembali melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah tahun 2014-2019 ke Polres Lombok Tengah, Rabu (30/4/2025).
Direktur LSM NCW, Fathurrahman Lord ditemani sejumlah perwakilan warga kembali datang dengan membawa data tambahan, diantaranya dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2014-2019. Ia menduga selama periode itu banyak terjadi kejanggalan dan dugaan penyimpangan anggaran.
‘’Yang banyak kami temukan itu pada pembangunan fisik, banyak dugaan mark up-nya,’’ kata Fathurrahman Lord.
Ia kemudian membeberkan beberapa bangunan fisik yang dilakukan Pemdes Bilebante selama periode 2014-2019. Seperti talud dan rabat jalan gang, revitalisasi pembangunan lapangan umum, pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembuatan papan plang dusun dan banyak item lainnya.
‘’Semuanya sudah kami serahkan ke penyidik sebagai laporan tambahan,’’ ujarnya.
Selain itu, ia juga membeberkan sejumlah item lainnya, seperti banyaknya dana hibah yang masuk ke Desa Bilebante. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama empat tahun. Di mana, pengelolaan BUMDes ini amburadul tanpa ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hingga sekarang.
‘’Makanya kami laporkan itu semua karena pengelolaan APBDes Bilebante selama kurun waktu juga amburadul,’’ tegasnya.
Fathurrahman juga menyertakan beberapa dugaan kesalahan kebijakan yang dilakukan Kepala Desa Bilebante waktu itu. Seperti dugaan pungutan liar Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 sebesar Rp 500 ribu per sertifikat, pungli Prona tahun 2016 sebesar Rp 400 ribu per sertifikat, pungli objek wisata, dana hibah untuk objek wisata yang tidak jelas laporannya, serta penyalahgunaan aset milik desa berupa tanah pecatu.
‘’Dari hitungan kami sementara, dugaan kerugian negara selama masa periode itu lebih dari Rp 1 miliar,’’ cetusnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius mengungkap kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante ini. Selain itu, APH juga harus meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan audit khusus investigasi dalam menangani kasus ini. Bukan sekadar audit reguler seperi yang dilaporkan Inspektorat, sehingga dugaan kerugian negara dalam kasus ini segera terang benderang.
‘’Karena kami yakin dugaan kerugian negara dalam kasus ini cukup besar untuk seukuran desa,’’ desaknya.
Ia menambahkan, audit khusus ini penting dilakukan jika ada laporan dari masyarakat maupun lembaga, maka kepolisian meminta dilakukan audit khusus terkait dengan item mana saja yang dilaporkan kepada auditor, baik itu Inspektorat atau lembaga lainnya.
“Karena ini Kapolres baru, maka kami minta kasus yang kami laporkan ini untuk bisa menjadi atensi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi menyampaikan, kedatangan LSM NCW ini untuk melakukan audiensi sembari menyampaikan tambahan permasalahan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante.
“Untuk perkembangan kasus Bilebante ini, kita akan koordinasi dengan ahli teknik dan auditor,” kata Lalu Brata.
Ditanya kaitan dengan adanya pemeriksaan lapangan oleh penyidik bersama tim auditor beberapa hari terakhir ini, Brata menyampaikan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan informasi tersebut.
“Kalau masalah ada tim yang turun ke lapangan, coba nanti saya tanyakan,” pungkasnya. |red

