Usai Periksa Mandes Bilebante, Penyidik Diminta Libatkan BPK dan BPKP

LOMBOK TENGAH – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata tahun 2016-2023 terus didalami. Setelah memeriksa puluhan saksi-saki dalam kasus tersebut, penyidik juga mengaku telah memeriksa mantan kepala desa (mandes) Bilebante, Rakyatulliwauddin pada 24 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean mengungkapkan, Rakyatulliwauddin diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor dalam kasus tersebut. Keterangan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2024-2029 itu diambil seputar tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa Bilebante waktu itu. Salah satunya item pemeriksaanya berkaitan dengan APBDes Bilebante tahun anggaran 2016-2023.

“Mantan kepala desa sudah diambil keterangannya. Pemeriksaan mantan kepala desa ini dilakukan tanggal 24 Desember 2025,” ungkap AKP Punguan Hutahean, Senin (19/01/2026).

Saat ditanya detail item pemeriksaan, Punguan enggan membeberkan secara detail hasil pemeriksaan tersebut. Namun pihaknya memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait dengan pengelolaan APBDes.

“Pemeriksaan terhadap mantan kepala desa mengenai pengelolaan APBDes tahun 2016 sampai dengan 2023,” bebernya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap Rakyatulliwauddin, penyidik juga diketahui sudah berkordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah. Penyidik meminta dilakukan audit khusus terkait pengelolaan APBDes Bilebante tahun 2016-2023.

‘’Sekarang kita masih menunggu hasil audit Inspektorat itu,’’ tambah mantan Kasatreskrim Polres Lombok Utara ini.

Sementara itu, Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya melibatkan Inspektorat dalam proses audit dugaan korupsi APBDes Bilebante ini. Namun menurutnya, penyidik perlu bersurat juga ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor yang dinilai lebih independen.

“Kami mendesak Polres Lombok Tengah untuk tidak hanya mengandalkan audit dari Inspektorat. Kami minta Polres juga bersurat ke BPKP dan BPK sebagai auditor yang lebih independen,” tegasnya.

Permintaan ini dicetuskan Lord karena mengaku khawatir audit yang dilakukan Inspektorat Lombok Tengah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mengingat terlapor merupakan mantan kepala desa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

“Kekhawatiran kami, jangan sampai dalam audit khusus nanti ada permainan di belakang layar atau main mata antara oknum terlapor dengan oknum di Inspektorat,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, posisi Inspektorat sebagai bagian dari eksekutif, sementara terlapor adalah legislatif yang dinilainya sangat berpotensi membuka ruang kompromi yang dapat memengaruhi hasil audit.

“Ini menyangkut eksekutif dan legislatif. Inspektorat itu eksekutif, sementara terlapor saat ini sebagai legislatif. Jangan sampai ada main mata yang merugikan penegakan hukum,” terangnya.

Karena itu, Lord merasa pelibatan BPKP dan BPK penting untuk menjaga objektivitas dan transparansi hasil audit, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami ingin penanganan kasus ini betul-betul bersih, profesional, dan bebas dari intervensi. Karena itu, kami mendorong Polres Lombok Tengah melibatkan auditor yang benar-benar independen,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *