LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tanah longsor yang menewaskan seorang penambang emas ilegal di kawasan Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Insiden terjadi pada Minggu (30/11). Korban berinisial H 29 tahun meninggal dunia setelah tertimbun material tebing yang runtuh.
“Longsor terjadi secara tiba-tiba dan langsung menimbun penambang yang berada di bawah tebing. Korban H tidak dapat diselamatkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu. Lokasi berada di tebing curam kawasan pantai, dan hanya dapat dicapai menggunakan sampan selama lima menit dari bibir pantai.
Saat kejadian, korban H bekerja bersama dua rekannya. Seorang saksi bernama Z berada sekitar 1,5 meter di bawah posisi mereka. Di lokasi juga terdapat dua orang tak dikenal yang turut memecah batu mencari emas.
“Tiba-tiba tebing runtuh. Semua penambang di bawah langsung tertimbun,” jelas Kasat Reskrim.
Dua orang yang berada di posisi lebih aman langsung melakukan penyelamatan manual hanya dengan tangan dan cangkul. Setelah menggali sedalam setengah meter, tiga korban berhasil ditemukan,dua selamat, satu meninggal dunia.
Korban selamat kemudian dilarikan ke Puskesmas Batujai. Sementara jenazah korban H langsung dipulangkan ke rumah duka.
IPTU Lukluk menegaskan bahwa penambangan emas ilegal di wilayah tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang sangat tinggi.
“Kami melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu. Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal apa pun, mengingat risiko jiwa yang mengintai dan potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja. |df

