Pansus I DPRD Loteng Minta Pemda Benahi BUMD Sebelum Kucurkan Penyertaan Modal

LOMBOK TENGAH – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum memberikan lampu hijau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal untuk BUMD PT Lombok Tengah Bersatu. Dewan menilai masih ada persoalan mendasar yang wajib dibenahi Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum dana APBD digelontorkan.

Ketua Pansus I DPRD Loteng, Murdani menegaskan, legislatif tidak ingin penyertaan modal hanya dijadikan ajang menghabiskan anggaran daerah tanpa kepastian arah bisnis dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa penyertaan modal ini tidak sekadar menghabiskan anggaran daerah. Harus ada kepastian mengenai arah usaha, prospek bisnis, serta kontribusi yang bisa diberikan kepada daerah ke depan,” kata Murdani.

Menurutnya, salah satu temuan krusial Pansus I adalah belum adanya jajaran direksi maupun dewan pengawas yang definitif di tubuh PT Lombok Tengah Bersatu. Hal ini menjadi kendala utama karena perusahaan tidak mungkin beroperasi optimal tanpa kepemimpinan yang profesional.

“Bagaimana perusahaan bisa menyusun strategi bisnis, melakukan pengembangan usaha, atau mempertanggungjawabkan penggunaan modal jika struktur organisasinya sendiri belum lengkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, jajaran direksi dan dewan pengawas bukan sekadar syarat formalitas, melainkan fondasi utama tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Tanpa dua unsur tersebut, dana penyertaan modal berisiko tinggi salah kelola dan tidak memberikan hasil maksimal.

Selain mendesak pengisian struktur kepengurusan secara definitif, pihaknya juga meminta Pemda Loteng menyajikan rencana bisnis (business plan) yang terukur.

Pihaknya menuntut penjelasan rinci mengenai sektor usaha yang akan dikembangkan, proyeksi target keuntungan (profit), dan estimasi kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD didirikan untuk menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan menyumbang PAD, bukan justru menjadi beban APBD,” jelasnya.

Pihaknya memastikan akan membedah Raperda ini secara cermat dan objektif. Keputusan persetujuan penyertaan modal baru akan diambil setelah Pemkab Loteng melengkapi seluruh catatan dan melengkapi persyaratan yang diminta dewan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *