LOMBOK TENGAH – Dalam rangka memperkuat landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 16-18 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan langsung kondisi fisik, serta potensi pemanfaatan BMD yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Dua lokasi awal yang dikunjungi Komisi I yakni Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek dan Pabrik Tapioka di Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.
“Kami mencatat banyak hal yang perlu menjadi perhatian ke depan, terutama menyangkut pentingnya tata kelola yang modern, inklusif dan massif. BMD tidak hanya harus menghasilkan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjadi ruang praktik keterampilan masyarakat, terutama pemuda-pemudi yang memiliki potensi di berbagai bidang,” kata Ahmad Syamsul Hadi.
Pada hari kedua, Komisi I melanjutkan kunjungan ke lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di Dusun Ngolang Desa Kuta Kecamatan Pujut. Lahan ini merupakan salah satu aset yang memiliki nilai strategis tinggi, khususnya dalam mendukung pengembangan wilayah pariwisata Mandalika dan sektor ekonomi kreatif.
Puncak dari kegiatan monitoring ini dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025. Di mana, Komisi I DPRD Lombok Tengah bersama rombongan meninjau langsung Pasar Seni di Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Pasar ini tercatat sebagai BMD dan dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan pelestarian budaya lokal.
“Dari serangkaian monitoring ini, kami berharap Ranperda tentang pengelolaan BMD nantinya dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja dan menciptakan ruang inovasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya. |df

