Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Seberat 992,32 Gram

LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram, disisakan 0,07 gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

“Total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram, sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy, Senin (03/02/2025).

Dari barang bukti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang di wilayah NTB.

“Mereka diamankan di dua lokasi. ZF diamankan di salah satu hotel di Lombok Tengah, sedangkan IGNI diamankan di kos-kosan Kota Mataram,” terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka dituntut pidana penjara paling ringan 6 tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *