Ini Penjelasan Pemda Terhadap KUPA-PPAS Tahun 2025

LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penjelasan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, HL. Ramdan, S.Ag, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, HM. Nursiah, jajaran Forkopimda, anggota DPRD dan perangkat daerah lingkup Pemkab Loteng.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati, HM. Nursiah menyampaikan, perubahan APBD bukan hanya sebagai refleksi tanggung jawab piskal, melainkan juga sebagai penegasan komitmen Pemda untuk memastikan akuntabilitas dan responsivitas anggaran yang lebih adaptif terhadap berbagai dinamika dan kebutuhan pembangunan dalam upaya mendorong terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal.

“Kinerja perekonomian pada tahun 2024, PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 2,6 triliun dengan nilai pertumbuhan sebesar 3,34%. Pertumbuhan ini didukung oleh kinerja signifikan dari lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum yang tumbuh 9,54%, serta pengadaan listrik dan gas sebesar 9,28%,” kata Nursiah.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) ranperda inisiatif DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan beberapa penjelasan penting terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD, diantaranya Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang bertujuan menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menetapkan regulasi yang ketat terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

Kemudian Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, sebagai bentuk dukungan legislasi terhadap potensi sektor ekonomi kreatif yang melibatkan pelaku usaha muda, UMKM, seni, budaya, teknologi dan inovasi lokal.

“Selanjutnya Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana yang diarahkan untuk memberikan dasar hukum dalam penyediaan dan pengelolaan hunian layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, serta berkelanjutan, guna pemerataan kesejahteraan,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *