LOMBOK TENGAH – Kekosongan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Golkar akhirnya terisi. HL. Kelan dipastikan akan resmi menjabat sebagai anggota DPRD Lombok Tengah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum HL. Rumiawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu.
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor /00-3.3./-342 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Sdr. H. Lalu Kelan, S.Pd Sisa Masa Jabatan 2024-2029, menjadi dasar hukum pengangkatan ini.
“Betul, saat ini SK PAW sudah kami diterima,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah, Suhadi Kana saat dikonfirmasi, Jumat (25/07/2025).
Suhadi Kana menjelaskan, pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) PAW pada Selasa, 22 Juli 2025. Setelah itu, SK tersebut langsung ditindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Kamis, 24 Juli 2025 untuk menjadwalkan pelantikan.
Acara pelantikan HL. Kelan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Prosesi sakral ini akan dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Lombok Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.
Sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya diperkirakan akan turut hadir menyaksikan pelantikan penting ini.
Untuk diketahui, HL. Kelan merupakan peraih suara ketiga terbanyak dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kopang-Janapria pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Ia berada di bawah anggota dewan terpilih Ferdyan Elmasyah dalam perolehan suara. Dengan demikian, pengangkatan HL. Kelan sebagai pengganti antar waktu ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait posisi HL. Kelan di komisi berapa setelah dilantik, Suhadi Kana menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi kewenangan penuh fraksi Partai Golkar. “Tergantung dari rekomendasi fraksi,” pungkasnya. |df

