LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) memberikan respon terkait lambannya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menindak minimarket yang berdiri tak sesuai izin di Desa Selong Belanak.
Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ki Agus Azhar mendesak PUPR segera menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) pertama yang telah dilayangkan ke pemilik minimarket tersebut. Jika tenggat waktu SP1 telah terlewati, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda penerbitan SP lanjutan hingga ke tahap penutupan paksa.
“SP1 itu bukan formalitas. Kalau sudah keluar, maka harus ada tindakan konkret. Jangan menunggu waktu terlalu lama, apalagi sampai memberi kesan pembiaran,” kata Ki Agus Azhar, Kamis (31/07/2025).
Sekretaris Komisi III itu menekankan pentingnya konsistensi eksekutif dalam menegakkan aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tergerus. Ia mengingatkan, setiap kebijakan harus berdampak nyata, bukan sekadar simbolik.
Sementara itu, terkait isu miring dugaan “main mata” antara oknum PUPR dengan pemilik usaha ilegal tersebut, Ki Agus memilih tidak berspekulasi, namun pihaknya mengingatkan agar hal itu tidak dianggap sepele.
“Kalau sampai benar ada permainan, itu preseden buruk. Kami minta bupati mengevaluasi kinerja dinas terkait jika terbukti. Ini soal integritas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya proses administrasi dalam penindakan minimarket tak berizin tersebut, yang menurutnya justru membuka celah spekulasi publik.
“Lambannya penanganan kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan. Jangan biarkan masalah kecil jadi bom waktu hanya karena kelambanan birokrasi,” ujarnya.
Sebelumya, Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahadian mengklaim telah mengambil langkah lanjutan. Pihaknya akan kembali turun lapangan untuk survei lanjutan sebelum menerbitkan SP kedua.
“Kami tetap komitmen. Setelah survei kedua, SP2 akan kami keluarkan,” tandasnya. |df

