Lalu Muhammad Akhyar Diusulkan Isi Posisi Wakil Pimpinan DPRD

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna penyampaian pengumuman usul pemberhentian dan pengangkatan calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024-2029. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Selasa (16/09/2025)

Sekretaris DPRD Loteng, Suhadi Kana menyampaikan, menunjuk surat DPP Partai Golkar nomor : B-666/DPP/Golkar/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Loteng sisa jabatan 2024-2029. Selanjutnya, surat DPD Partai Golkar NTB nomor : 02/Golkar-NTB/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, perihal persetujuan antar waktu pimpinan DPRD Loteng, Lalu Muhammad Akhyar.

“Memperhatikan dasar surat itu, DPD Golkar Loteng mengharapkan untuk segera menindaklanjuti surat itu, terkait PAW pimpinan dewan dari HL. Ahmad Rumiawan kepada Lalu Muhammad Akhyar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhadi Kana.

Untuk diketahui, surat PAW pimpinan dewan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar, H. Humaidi dan Sekretaris, HM. Nursiah.

Sementara itu, Ketua DPRD Loteng, HL. Ramdan mengatakan, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, salah seorang pimpinan DPRD atas nama HL. Ahmad Rumiawan dari fraksi Golkar telah meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tunggal.

Peristiwa tersebut bukan hanya meninggalkan duka bagi semua pihak, tetapi juga peristiwa itu mengakibatkan kekosongan pimpinan dari fraksi Golkar. Sehingga, sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan yang berhenti.

Selanjutnya calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Sesuai surat yang yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD, yaitu surat dari DPD Partai Golkar nomor : 22/DPD/Golkar-lth/VIII/2025 perihal PAW pimpinan DPRD, HL. Ahmad Rumiawan kepada Lalu Muhammad Akhyar tertanggal 31 Agustus 2025,” jelasnya.

Maka melalui rapat paripurna hari ini, pihaknya mengumumkan penyampaian usul pemberhentian HL. Ahmad Rumiawan sebagai pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 dan penyampaian usul pengangkatan calon pimpinan DPRD Lalu Muhammad Akhyar sisa masa jabatan 2024-2029 dari partai Golkar.

“Sehubungan dengan hal itu, calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan akan kami usulkan kepada Gubernur NTB untuk memperoleh peresmian pengangkatannya,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *