LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti praktik penggunaan air tanah ilegal oleh banyak vila, homestay, dan hotel di wilayah ini. Praktik ini disebut-sebut merugikan pendapatan pajak daerah yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pembangunan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani menyatakan, berdasarkan temuan sementara, sejumlah penginapan dan tempat wisata menggunakan air tanah tanpa izin yang sah, bahkan tanpa membayar pajak yang seharusnya disetor ke pemerintah daerah.
Menurutnya, fenomena ini cukup mengkhawatirkan, karena selain merugikan pendapatan daerah, penggunaan air tanah ilegal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Ini adalah praktik yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebagian besar pengusaha hotel dan vila yang menggunakan air tanah ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kas daerah karena tidak ada pajak yang dipungut dari penggunaan sumber daya alam ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu solusi yang diusulkan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah dengan mengoptimalkan penggunaan sistem water meter.
Sistem ini dapat membantu mencatat dan memantau penggunaan air dengan lebih akurat, sehingga pajak dapat dikenakan sesuai dengan penggunaan sebenarnya. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dapat meningkat secara signifikan.
Selain itu, DPRD meminta agar Satgas Investasi segera turun untuk melakukan pengawasan terhadap izin air baku dan izin lainnya yang berkaitan dengan penggunaan air. “Satgas Investasi harus turun cepat dan lebih dalam untuk memastikan semua izin dan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya air tanah, dilakukan secara sah dan transparan,” tambahnya.
DPRD berharap, langkah-langkah ini bisa diterapkan secara tegas untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan. Mereka juga mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa praktik penggunaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat dan perekonomian daerah secara keseluruhan. |df
