LOMBOK TENGAH – Polemik dirumahkannya 715 guru honorer di Lombok Tengah (Loteng) kian menghangat. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh daerah tidak lagi menerima pegawai dengan status honorer.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Loteng menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Loteng.
Dalam pertemuan itu, Komisi IV menghadirkan Sekretaris Daerah bersama Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Direktur RSUD Praya, serta Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
Dalam hal itu, Pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait alasan dirumahkannya 715 guru honorer, sementara tenaga kesehatan tetap dapat melanjutkan tugasnya bekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani membeberkan hasil rapat tersebut. Ia menjelaskan, para guru tersebut tidak dapat terakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu karena tidak pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
“Guru yang sebanyak 715 itu tidak terakomodir di paruh waktu, karena mereka tidak pernah ikut seleksi PPPK, sehingga tidak masuk dalam database, baik pada tahap pertama maupun kedua. Padahal salah satu syarat mendapatkan SK paruh waktu adalah pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya, meskipun tidak lolos,” kata Wirman Hamzani.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan tenaga kesehatan yang berjumlah 202 orang dan masih dapat tetap bekerja. Hal ini disebabkan RSUD Praya saat ini telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Tenaga kesehatan tetap bisa bekerja karena RSUD Praya sudah BLUD, sehingga mereka direkrut melalui mekanisme seleksi yang menjadi kewenangan rumah sakit,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas. Menurut Hamzani, surat keputusan mereka dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dengan sistem pengupahan melalui pola BLUD.
Mengacu pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, seseorang harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria, yakni terdaftar dalam database BKN, berstatus honorer aktif dengan masa kerja minimal dua tahun, dan/atau pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun tidak lulus.
Seiring dengan keputusan tersebut, beredar informasi bahwa para guru honorer yang tidak terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai merugikan mereka. |df

