Terkait Honorer, Komisi I Panggil Sejumlah OPD Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH – Komisi I DPRD Lombok Tengah (Loteng) memanggil berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminta kejelasan terkait keberadaan honorer. Beberapa OPD yang dipanggil mulai dari Inspektorat, BKAD, BKSDM, Dikbud, Dikes dan Direktur RSUD Praya.

Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, ada 1.005 guru yang saat ini tidak memiliki jam kerja, namun oleh Pemda harus menyediakan Rp 2 miliar setiap bulan untuk menggaji mereka. Ia merincikan jumlah guru berdasarkan analisis beban kerja, SD ada 5.362 dan TK 457, SMP 1339.

“Jadi analisis beban kerja jumlah guru itu 7.158 sesuai kebutuhan guru, tapi ternyata jumlah guru sekarang 8.163 atau kelebihan 1.005. Itu menghabiskan uang untuk digaji perbulan itu Rp 2 miliar kali 12 bulan maka Rp 24 miliar pertahun dan mereka tidak punya waktu jam mengajar,” kata Ahmad Syamsul Hadi saat ditemui usai menggelar rapat, Senin (12/01/2026).

Disatu sisi saat ini masih juga ada 715 guru yang belum bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga saat ini oleh Pemda sedang meminta petunjuk dari pemerintah pusat terkait nasip mereka.

“Saya minta inspektorat untuk memeriksa 715 orang ini by name by addres dan sekolah tempat mereka mengajar,”tegasnya.

Ia menyampaikan, penting dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah mereka murni dibawah dinas pendidikan atau ada peralihan honorer dari swasta ke negeri. Karena kalau peralihan dari swasta ke negeri, maka pihaknya meminta kepada para honorer untuk bersabar menunggu balasan surat dari pemerintah pusat.

“Harapannya semua kita di Lombok Tengah ini bisa memahami itu secara seksama dan kompeherensip,” terangnya.

Politisi Nasdem ini menyampaikan, Loteng sebenarnya menganut system zero growth (pertumbuhan nol) yang artinya lima pensiun maka lima yang direkrut. Hanya saja terungkap bahwa masuknya para honorer ini karena kebijakan para kepala sekolah.

“Makanya kami tanyakan honor mereka tahun berapa, karena pendataan data base nasional itu terakhir Desember 2022 dan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang penataan pegawai bukan tentang penerimaan honorer, kalau ada indikasi ada yang masuk menggunakan orang dalam maka kami minta Inspektorat melakukan investigasi dalam satu bulan setengah kedepan,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *