PERNAHKAH anda sedang santai, duduk bersila di berugak ditemani secangkir kopi, atau sekadar rebahan setelah seharian beraktivitas, lalu tanpa sengaja ibu jari Anda menghentikan guliran layar ponsel pada sebuah video? Di layar itu, tampak seseorang menangis tersedu-sedu.
Suaranya bergetar hebat, menceritakan kisah pilu bahwa dirinya sedang dizalimi, hak-haknya dirampas paksa, dan merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum atau birokrasi.
Sebagai manusia biasa yang secara alamiah dianugerahi hati nurani dan rasa iba, wajar jika emosi kita langsung tersentuh.
Tangan kita dengan sangat ringan mengetik komentar simpati, menghujat pihak yang dituduh menindas, dan menekan tombol share. Dalam hitungan jam, video tersebut meledak. Viral. Jutaan pasang mata tiba-tiba berubah menjadi “hakim dadakan” di pengadilan dunia maya, memutus siapa yang benar dan siapa yang salah hanya bermodalkan cuplikan video 30 detik.
Namun, mari sejenak menarik napas panjang. Pernahkah kita berpikir bahwa apa yang kita tonton hanyalah sebuah fragmen yang sengaja dipotong? Bahkan, dalam banyak kasus kejahatan kerah putih saat ini, air mata itu adalah senjata manipulatif untuk memutarbalikkan fakta.
Kriminologi Digital: Evolusi Kelicikan Penjahat Modern
Dunia kejahatan telah mengalami evolusi yang sangat radikal. Jika di masa lalu seorang mafia, penipu ulung, atau penjahat kerah putih mengandalkan preman bayaran, intimidasi fisik, atau koper berisi uang suap untuk membungkam proses hukum, hari ini senjata mereka jauh lebih murah namun daya rusaknya luar biasa sebuah telepon pintar, kuota internet, dan kemampuan bersandiwara.
Dalam pisau analisis kriminologi, fenomena ini sangat lekat dengan apa yang disebut sebagai Neutralization Theory (Teori Netralisasi).
Sederhananya, setiap pelaku kejahatan selalu memiliki mekanisme psikologis untuk mencari pembenaran atas tindakan kotornya agar ia tidak terlihat bersalah.
Di era hiper-konektivitas, teknik netralisasi ini berevolusi pada tahap puncaknya, yakni Condemning the Condemners—menyalahkan pihak yang menghukum atau menegakkan aturan.
Karena pelaku sadar betul bahwa melawan sistem peradilan di ruang sidang secara rasional adalah hal yang mustahil (karena bukti jejak digital dan mutasi rekening tidak bisa berbohong), mereka mengambil jalan pintas. Mereka mengadopsi taktik playing victim. Mereka menyusun narasi sedih, mengeksploitasi identitas (seperti isu ibu dan anak), agar publik bersimpati.
Tujuannya sangat culas: menggiring opini publik untuk menekan aparat agar ragu bertindak. Ketika aparat ragu, di situlah para mafia bersorak menang.
Simpati yang Menghambat Keadilan
Tragisnya, simpati netizen yang niatnya luhur justru kerap menjadi “bahan bakar” bagi pelaku kejahatan untuk menghambat penegakan hukum. Pola permainannya nyaris selalu seragam:
Pertama, pelaku memproduksi narasi emosional. Fokusnya bukan pada adu alat bukti atau aturan hukum, melainkan pada manipulasi perasaan publik.
Kedua, setelah simpati massa terbentuk, lahirlah fenomena Trial by Social Media. Hujatan, opini liar, dan tuduhan tak berdasar mulai menyerang institusi penegak hukum. Aparat dituding tidak adil, arogan, dituduh menerima suap, atau menjadi alat kekuasaan.
Ketiga, tekanan massa ini menciptakan efek psikologis bagi penegak hukum. Aparat yang tidak siap secara mental akan menjadi ragu-ragu bertindak tegas karena takut dituduh melawan arus publik atau takut jabatannya terancam karena viral. Saksi-saksi kunci pun bisa mundur teratur karena ngeri menjadi bulan-bulanan netizen.
Keempat, pelaku sukses membeli waktu. Penegakan hukum menjadi lamban, alat bukti berpotensi dihilangkan, dan masyarakat terus disuguhi kebohongan. Keadilan yang seharusnya tegak lurus berdasarkan fakta, hancur oleh keadilan ilusif yang ditentukan oleh jumlah likes.
Alarm Bahaya di Tanah Surga Investasi
Bagi kita di Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok, fenomena ini bukan sekadar kajian akademis. Ini adalah ancaman yang sangat nyata di depan mata.
Lombok hari ini adalah magnet raksasa. Kita memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang mendunia, geliat pembangunan resor di sekujur pesisir dari Sekotong hingga Gili, dan arus investasi yang masuk bak air bah.
Di mana ada perputaran uang besar, di situ parasit ekonomi akan datang menyusup.
Bayangkan jika ada oknum mafia investasi bodong, spekulan tanah, atau makelar berkedok pengembang pariwisata yang bermain kotor di Lombok. Mereka menipu investor asli, menggunakan skema pinjam nama, menghindari pajak, dan merampas ruang hidup masyarakat adat. Ketika aparat pemerintah atau penegak hukum di NTB mulai mengendus kejahatan ini dan mencoba menertibkannya demi melindungi iklim investasi, oknum mafia ini mendadak mengunggah video menangis. Ia menuduh birokrasi di Lombok mempersulit, atau menuduh aparat setempat memerasnya.
Jika publik menelan mentah-mentah kebohongan ini, dampaknya adalah bencana ekonomi berskala daerah. Berita bahwa “Hukum di Lombok tidak jelas” atau “Investasi di Lombok tidak aman” akan menyebar ke seluruh dunia. Pemodal besar akan lari. Proyek mangkrak. Dan yang paling dirugikan adalah masyarakat lokal kita sendiri yang kehilangan ribuan potensi lapangan kerja.
“Smart Enforcement”: Terbuka, Komunikatif, dan Berintegritas
Menghadapi ancaman licik ini, aparat penegak hukum mutlak harus berevolusi. Tidak bisa lagi bekerja dengan kacamata kuda atau berlindung di balik bahasa birokrasi yang kaku. Aparat harus menerapkan pendekatan Smart Enforcement yang bertumpu pada tiga pilar utama:
Integritas Harga Mati: Syarat mutlak untuk melawan narasi
Playing victim adalah memastikan penegak hukum itu sendiri bersih. Jika aparat memiliki celah moral atau terindikasi “bermain mata”, maka tuduhan para mafia di media sosial akan menemukan pembenarannya.
Integritas adalah tameng terkuat aparat dari serangan opini publik.
Transparansi yang Terbuka:
Tidak ada lagi ruang gelap dalam penegakan hukum. Aparat harus berani membuka proses penanganan perkara (sejauh yang diizinkan undang-undang) kepada publik. Ketika prosesnya terang benderang, celah mafia untuk merekayasa cerita dizalimi akan tertutup rapat.
Komunikasi Publik yang Cerdas dan Membumi Ini adalah titik terlemah yang sering terjadi. Penegak hukum harus keluar dari bahasa prosedural (“sedang didalami” atau “no comment”).
Kuasai medan komunikasi digital! Jika penyidik sudah melakukan profiling utuh dan memiliki bukti aliran dana kejahatan, sampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang renyah dan mudah dipahami. Lakukan langkah pre-bunking (mengedukasi sebelum hoaks menyebar).
Ceritakan anatomi kejahatannya secara logis agar publik paham bahwa aparat tidak sedang menindas orang lemah, melainkan sedang menyelamatkan ekonomi masyarakat dari predator berdasi.
Merawat Nalar, Menjaga Bumi Gora
Pada akhirnya, perang melawan manipulasi digital ini tidak hanya menjadi tugas aparat. Kita sebagai masyarakat Lombok, yang mewarisi nilai-nilai keluhuran dan kebijaksanaan lokal—untuk selalu inget dait waspada (ingat dan waspada)—harus menjadi filter pertama.
Jangan mudah menggadaikan empati pada sesuatu yang belum jelas ujung pangkalnya.
Biasakan untuk mencari kebenaran dari berbagai sisi dan menahan diri untuk tidak ikut meramaikan sirkus opini di media sosial. Lombok sedang membangun masa depan yang gemilang. Mari kita jaga iklim investasi dan kedamaian wilayah kita dari para penipu yang menyembunyikan niat jahatnya di balik tetesan air mata buaya.
Karena kebenaran sejati tidak butuh simpati palsu, ia hanya butuh pembuktian. ***
