LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Rabu (03/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, yang mengamanatkan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait barang rampasan yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara yang telah tuntas ditangani. Di mana, pemusnahan itu adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
“Ini wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas,” kata Dr. Putri Ayu Wulandari.
Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat langsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pihaknya berharap kegiatan itu dapat memperkuat sinergi antar penegak hokum, serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Adapun barang bukti dari 51 perkara tersebut meliputi narkotika dan obat terlarang jenis sabu seberat 21,306 gram, 539 butir carisoprodol dan 100 butir tapentadol. Peralatan pendukung seperti alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, korek api, tas dan dompet.
Kemudian barang bukti lainnya yakni pakaian (dewasa dan anak-anak), selimut, senjata tajam (parang), kunci duplikat, obeng, linggis, rekaman CCTV, kartu ATM, serta BPKB dan barcode BBM palsu. Selanjutnya produk tanpa izin berupa jamu rapet perawan (JRP) tanpa izin BPOM.
”Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, atau dipotong kecil-kecil menggunakan alat khusus, agar tidak dapat dipergunakan kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati, Dr. HM. Nursiah memberikan apresiasi atas keterbukaan Kejari dalam mengelola barang bukti. Menurutnya, transparansi ini penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
”Kami berharap proses penegakan hukum yang konsisten ini dapat menekan angka kriminalitas. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. |df
