MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat upaya pencegahan dini terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE).
Kegiatan yang digelar selama dua hari, 14–15 September 2026, di Hotel Aston Mataram tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi NTB, Densus 88, Wahana Visi, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Workshop tersebut menjadi forum untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, sekaligus menyusun langkah bersama dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah pada terorisme di NTB.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB, H. Taqiudin, mengatakan NTB saat ini berada dalam kondisi zero attack atau nihil serangan terorisme. Namun, potensi ancaman yang berawal dari ekstremisme dan berkembang menjadi radikalisme masih perlu diwaspadai.
Menurutnya, pola serta sasaran penyebaran paham ekstremisme semakin kompleks, terutama dengan perkembangan teknologi digital.
“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026,” ujar H. Taqiudin.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Karena itu, penyusunan RAD PE di tingkat daerah dinilai penting sebagai bentuk tindak lanjut sekaligus penyesuaian dengan kondisi dan karakteristik masyarakat NTB.
Taqiudin menambahkan, NTB termasuk daerah yang memiliki kerentanan terhadap paparan terorisme. Meski demikian, daerah ini memiliki kekuatan kearifan lokal, komunitas keagamaan, serta budaya yang dapat menjadi modal penting dalam membangun karakter masyarakat dan mencegah penyebaran paham radikal.
Merujuk pada data BNPT mengenai kasus terorisme di NTB yang melibatkan tokoh maupun jaringan lokal, menurutnya, potensi kearifan lokal tersebut perlu terus digali dan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di masing-masing kabupaten/kota.
Selain itu, tantangan baru akibat perkembangan digital juga perlu menjadi perhatian, khususnya karena generasi muda menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap paparan konten ekstremisme.
Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB, Kombes Pol. Lili Warli, mengatakan penyebaran paham radikal dapat muncul dalam berbagai ruang, termasuk dakwah, politik, maupun jaringan yang mengatasnamakan jihad.
Menurutnya, komunikasi dan penyebaran ideologi radikal kini semakin mudah dilakukan melalui platform media sosial dengan memanfaatkan konten-konten kekerasan dan menyasar kelompok tertentu, termasuk generasi muda.
“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan pencegahan melalui kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital dan pemahaman mengenai bahaya radikalisme di sekolah, kelompok masyarakat, maupun komunitas.
Densus 88 juga mendorong adanya prosedur standar operasi dalam upaya pencegahan, penanganan khusus terhadap mantan narapidana terorisme (eks napiter) berdasarkan pengalaman di lapangan, serta pembentukan satuan tugas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam workshop tersebut, Lia Anggiasih dari Wahana Visi turut memperkenalkan strategi Social Norm Exploration Tools (SNET). Pendekatan tersebut digunakan untuk membantu memahami kondisi masyarakat melalui pemetaan informasi, motivasi, kemampuan masyarakat dalam menghadapi paparan kekerasan, serta norma sosial yang berkembang.
“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma,” jelas Lia.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyusun RAD PE secara lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi masyarakat di NTB.
Dari workshop tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah prinsip dalam penyusunan RAD PE. Di antaranya, mengedepankan aspek pencegahan dan perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat, serta pendekatan yang inklusif dan humanis.
Seluruh pemangku kepentingan juga berkomitmen menjalankan peran sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing yang nantinya dituangkan dalam dokumen perencanaan.
RAD PE juga akan disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, potensi, serta kebutuhan Provinsi NTB dengan memperhatikan hasil identifikasi permasalahan, pemetaan potensi risiko, dan masukan dari berbagai pihak.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan komunikasi antar-pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna memastikan program dan kegiatan RAD PE dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Para pihak juga sepakat menjadikan RAD PE sebagai instrumen bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Provinsi NTB.
Selanjutnya, RAD PE yang telah disusun akan ditindaklanjuti melalui integrasi program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme ke dalam dokumen perencanaan masing-masing pihak sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas.
Pelaksanaan tersebut juga akan disertai koordinasi, sinergi, pemantauan, serta evaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |red
