LOMBOK TENGAH – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kepolisian Resor (Polres) Loteng melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini resmi melakukan penyelidikan awal terhadap laporan yang menyebut adanya dugaan pungutan terhadap sejumlah lembaga PAUD penerima bantuan revitalisasi.
Kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket). Meski demikian, penyidik telah bergerak dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan program tersebut, mulai dari kepala sekolah PAUD penerima bantuan hingga pejabat di lingkungan dinas yang membidangi pendidikan anak usia dini.
Langkah kepolisian itu menjadi sinyal bahwa setiap dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara, sekecil apa pun, akan ditelusuri secara menyeluruh. Terlebih, program revitalisasi PAUD merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi anak usia dini agar proses belajar mengajar berlangsung lebih layak dan nyaman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik masih mendalami berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk mekanisme penyaluran bantuan, proses administrasi, hingga kemungkinan adanya pungutan yang membebani lembaga penerima manfaat. Seluruh informasi tersebut akan dicocokkan dengan dokumen resmi dan keterangan para saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan lebih lanjut.
Kanit Tipikor Polres Loteng IPDA Budi Laskari, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan dugaan pungutan liar tersebut. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga fokus penyidik saat ini adalah memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan program revitalisasi.
“Untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh penyidik Tipikor, kami telah meminta keterangan terhadap kepala sekolah hingga kabid dinas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan sebagai bentuk klarifikasi awal. Penyidik ingin memastikan apakah pelaksanaan proyek revitalisasi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses perencanaan, penyaluran bantuan, pelaksanaan pembangunan, hingga manfaat yang benar-benar diterima oleh sekolah penerima.
Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya pungutan yang diduga dibebankan kepada lembaga PAUD penerima bantuan. Jika informasi tersebut terbukti, penyidik akan menelusuri siapa pihak yang melakukan, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara.
“Permintaan keterangan ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek, kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi, dampak yang diterima sekolah penerima manfaat, hingga dugaan adanya pungutan liar,” jelasnya.
Meski demikian, IPDA Budi mengingatkan bahwa publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik belum dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab maupun menyebut adanya tersangka.
“Kami tegaskan, kasus ini masih tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami, mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” tegasnya.
Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh keterangan para saksi akan dipadukan dengan dokumen administrasi, petunjuk teknis pelaksanaan program, serta alat bukti lain yang diperlukan sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi atau pungutan liar, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelidikan ini pun menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini.
Program revitalisasi PAUD diharapkan mampu menghadirkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi anak-anak. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan pendidikan.
Sejumlah kalangan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan independen agar seluruh fakta dapat terungkap. Penegakan hukum yang profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ditambahkan, penyidik Tipikor Polres Loteng masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi PAUD. |df
