MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat komitmen dalam pemenuhan pelayanan dasar masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terintegrasi dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 yang digelar di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal, para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA, serta sejumlah mitra pembangunan.
Workshop ini sekaligus menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029. Regulasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengarahkan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat selama periode 2026–2029.
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, RAD SPM tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen kebijakan atau administratif. Menurutnya, dokumen tersebut harus mampu mengubah cara pemerintah bekerja, mulai dari menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, melaksanakan program hingga mengukur hasilnya secara nyata di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegas Iqbal.
Ia mengatakan, target SPM harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan serta indikator kinerja. Seluruhnya juga perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Karena itu, konsolidasi dalam workshop mencakup penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS dan rancangan APBD. Selain itu, dilakukan pula penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan terhadap penerapan SPM.
Penerapan SPM sendiri mencakup enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Salah satu perhatian Gubernur Iqbal adalah memastikan Posyandu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasar, tidak hanya terbatas pada urusan kesehatan.
Menurutnya, posisi Posyandu yang dekat dengan masyarakat membuat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam memperoleh informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga di tingkat paling dekat.
Dalam kerangka tersebut, masyarakat merupakan pemegang hak atas pelayanan dasar, sementara pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Posyandu dapat menjadi salah satu penghubung penting karena informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat dapat membantu perangkat daerah memahami persoalan secara lebih utuh.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB, kata dia, memiliki peran dalam mengoordinasikan dan menggerakkan pemerintah kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan secara parsial.
Selain koordinasi, ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dalam proses perencanaan pembangunan.
Data yang digunakan, menurutnya, tidak cukup hanya berasal dari satu perangkat daerah. Informasi dari berbagai OPD, pemerintah kabupaten/kota dan pelaksana pelayanan di lapangan perlu dipertemukan agar kebijakan serta penganggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.
Menurutnya, penetapan RAD SPM bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan pelaksanaan yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
“RAD SPM bukan akhir, tetapi menjadi awal pelaksanaan yang membutuhkan komitmen bersama,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji. Ia menilai penetapan RAD SPM 2026–2029 merupakan bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Bagi Pemprov NTB, RAD SPM 2026–2029 karena itu tidak sekadar menjadi instrumen administratif. Dokumen tersebut menjadi komitmen kerja pemerintah untuk memastikan hak dasar masyarakat diterjemahkan ke dalam program, didukung anggaran, dilaksanakan berdasarkan data yang tepat, serta diawasi secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan penerapan SPM akan diukur dari seberapa nyata pelayanan dasar hadir dan memberikan manfaat dalam kehidupan masyarakat NTB. |red
