LOMBOK TENGAH – Management Tampah Hills yang merupakan investor pengembang villa di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), menyerahkan semua bukti izin perusahaan ke penyidik Polres Loteng.
Hal itu sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan salah satu tokoh pemuda desa setempat, Fathurrahman yang menyatakan jika Tampah Hills tidak mengantongi izin. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui salah satu media massa beberapa waktu lalu.
“Semua izin perusahaan kami lengkap. Hari ini sudah kami serahkan ke Polres Loteng,” kata Kuasa Hukum Tampah Hills, Ahmad Suhaedi usai menyerahkan berkas bukti izin perusahaan, Senin 10 April 2023.
Menurutnya, apa yang disampaikan salah satu tokoh pemuda tersebut tidak benar. Baik itu kaitannya dengan izin sumur bor dan tenaga kerja asing yang berkerja di Tampah Hills.
Bahkan, semua villa yang dikembangkan dan dibangun saat ini telah memiliki IMB dan amdal sesuai aturan dari pemerintah.
“Tenaga kerja asing yang bekerja itu sudah memiliki izin sesuai aturan di Indonesia. Warga lokal yang bekerja juga cukup banyak,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivitas di Provinsi NTB siap membela Fathurrahman yang dilaporkan ke polisi oleh management Tampah Hills. Mereka menilai, pelaporan yang dilakukan Tampah Hills adalah sikap arogan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritikan.
“Loteng menjadi tujuan wisata. Jadi kami mendukung investor yang melaksanakan pembangunan di daerah ini,” kata Pendiri LSM Suaka NTB, Lalu Tajir Syahroni, Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, dalam setiap pembangunan pasti ada dampak positif dan negatifnya. Sehingga dampak lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperhatikan, agar tidak merugikan masyarakat ketika terjadi banjir dan tanah longsor.
“Lokasi pembangunannya itu di atas bukit. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan dalam mengeluarkan IMB,” ujarnya.
Sementara itu, Fathurrahman mengaku mengetahui dirinya dilaporkan setelah menerima surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Persoalan ini akan saya serahkan ke kuasa hukum. Nanti saya juga akan bangun konsolidasi dengan Walhi NTB dan sejumlah aktivis lainnya terhadap dampak pembangunan yang dilakukan di atas bukit,” tegasnya.
“Saya dilaporkan atas undang-undang ITE pasal 27 Ayat 1,” pungkasnya. (red)