Kejari Loteng Lelang Aset Mewah Koruptor Bandara Lombok Senilai Rp 6,23 Miliar

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi melelang tiga aset properti mewah milik terpidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Nyoman Suwarjana, yang berlokasi di kawasan premium Kota Denpasar, Bali. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemiskinan koruptor dan pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 40 miliar.

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, total nilai limit dari ketiga properti strategis yang dilelang tersebut mencapai Rp. 6.231.832.000. Proses penawaran dilakukan secara terbuka umum (open bidding) melalui portal resmi pemerintah.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera menjelaskan, pelacakan hingga eksekusi aset ini merupakan instruksi tegas dari Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari, untuk memaksimalkan pengembalian uang rakyat.

“Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga, hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi lelang.go.id. Sistemnya online dan seratus persen transparan,” kata Alfa Dera, Rabu (03/06/2026).

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memercayai pihak-pihak atau oknum yang mengklaim bisa mengatur kemenangan lelang. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi calo dalam proses ini.

“Siapa pun masyarakat yang berminat, menawar tertinggi, dan memenuhi syarat administrasi di situs resmi, dialah yang menang. Seluruh hasil bersih penjualan ini juga langsung disetor utuh ke kas negara tanpa potongan sepeser pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Loteng, Terry Endro Arie Wibowo memimpin langsung pengecekan fisik bangunan di Denpasar guna memastikan kondisi aset yang akan dilelang.

“Penegakan hukum kasus korupsi tidak berhenti ketika pelaku sudah dieksekusi ke lapas. Kami terus memburu aset hasil kejahatan ini hingga ke luar daerah agar hak negara dapat kembali secara utuh,” ujarnya.

Dijelaskannya, terdapat dua paket aset properti bernilai ekonomis tinggi yang ditawarkan kepada publik, dengan rincian Dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (nilai limit Rp. 3,59 Miliar), terletak di kawasan perdagangan yang padat. Properti ini menawarkan prospek bisnis dan ruang usaha bernilai tinggi.

Lokasinya terletak di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Spesifikasi: dua bidang tanah dengan total luas 133 meter persegi beserta bangunan rumah toko (ruko). Legalitas : SHGB No. 50 dan SHGB No. 51. Nilai limit (harga buka): Rp. 3.591.748.000, uang jaminan: Rp. 359.174.800, Kode Lot Lelang: XR2E4I, Tautan Resmi: lelang.go.id – Ruko Jalan Kartini.

Kemudian rumah tinggal mewah di Jalur Utama (nilai limit Rp. 2,64 Miliar). Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, cocok untuk hunian eksklusif maupun investasi.

Lokasinya terletak di Jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Spesifikasi: satu bidang tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya. Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2563. Nilai Limit (harga buka): Rp. 2.640.084.000, uang jaminan: Rp 264.008.400 Kode Lot Lelang: ACX9BG, Tautan Resmi: lelang.go.id – Rumah Jalan Gatot Subroto.

“Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026 ke kas negara. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka (open bidding) ini akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *