DPRD Tuding Dugaan “Titipan” Kepentingan di Ranperda Investasi

LOMBOK TENGAH – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DPRD Lombok Tengah (Loteng) mulai memunculkan polemik. Salah satu isu yang menjadi sorotan tajam adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ritel Modern apabila Raperda tersebut resmi disahkan.

Di tengah pembahasan yang masih berlangsung, muncul dugaan dari sejumlah kalangan bahwa pencabutan Perda Ritel Modern merupakan “titipan” kepentingan tertentu. Dugaan tersebut mengemuka karena pencabutan perda dinilai berpotensi membuka ruang baru bagi keberadaan jaringan toko modern di Loteng. Namun, hingga saat ini dugaan tersebut belum didukung bukti dan masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan.

Kekhawatiran itu turut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Loteng. Dalam pembahasan Raperda, Pansus menemukan sejumlah substansi yang dinilai masih membutuhkan pendalaman sebelum regulasi tersebut diputuskan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah konsekuensi hukum dari pengesahan Raperda. Pasalnya, apabila regulasi baru tersebut berlaku, maka Perda tentang Ritel Modern yang selama ini menjadi dasar pengaturan keberadaan toko modern di Lombok Tengah otomatis akan dicabut.

Ketua Pansus II DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyatakan, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kepastian hukum, iklim investasi, serta perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Kalau Raperda ini disahkan, otomatis perda yang mengatur ritel modern akan dicabut. Ini yang harus dikaji secara matang. Jangan sampai perda lama dicabut, tetapi aturan baru belum mampu memberikan perlindungan yang lebih baik,” kata Ahmad Syamsul hadi, kemarin.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD tidak ingin hanya mengejar kemudahan investasi, tetapi juga memastikan regulasi baru tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal. Menurut Pansus, setiap perubahan aturan harus memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di sektor perdagangan.

Ia juga mengingatkan bahwa Perda Ritel Modern sebelumnya lahir sebagai instrumen pengendali agar pertumbuhan toko modern tidak menggerus keberlangsungan usaha kecil dan pasar tradisional. Karena itu, pencabutan perda harus disertai jaminan bahwa regulasi penggantinya memiliki mekanisme pengawasan yang lebih baik.

Ia menegaskan pembahasan Raperda akan dilakukan secara cermat dengan meminta masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat. Seluruh substansi akan dikaji agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

DPRD juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan multitafsir maupun persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dalam proses pembahasan dinilai menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pencabutan Perda Ritel Modern.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Raperda dibawa ke tahap pengambilan keputusan. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal serta kepentingan masyarakat Lombok Tengah secara luas. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *