LOMBOK TENGAH – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Penangkapan keempat terduga pelaku tersebut dibenarkan langsung Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, Senin 05 Juni 2023.
“Keempat terduga pelaku ini diantaranya RH (27), IS (35) dan MZ (28) warga Desa Puyung. Sedangkan SG (30) merupakan warga Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya,” terang Derpin.
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 buah skop, 2 buah korek api gas, 2 buah alat hisap, 3 bungkus poketan kosong, 2 buah dompet, 1 buah tas slempang warna hijau, 7 unit handphone.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta dan 2 unit sepeda motor jenis scoopy warna coklat silver dan honda vario warna putih.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4, 29 gram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RH, MZ dan IS ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari SG.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Loteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)