LOMBOK TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Desa (Kades) Mekarsari Kecamatan Praya Barat, Azhar. Setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana pengerusakan di kawasan Tampah Hills.
Putusan bebas Kades Mekarsari dengan Perkara Nomor 12/PID.B/ 2023/PNpya itu dibacakan oleh Hakim Ketua PN Praya, Catur Bayu Sulistyo, SH, Selasa 06 Juni 2023.
Kuasa Hukum Kades Mekarsari, Lalu Piringadi, SH mengatakan, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan jika terdakwa menyuruh atau melakukan pengerusakan pagar kayu di lahan milik pelapor, yakni Demi Masitah yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.
“Putusan bebas dari segala tuntutan. JPU tidak mampu membuktikannya,” kata Piringadi.
Ia menjelaskan, orang yang diduga disuruh melakukan perusakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, baik di proses penyidikan maupun persidangan. Jadi unsur perbuatan melawan hukum menjadi gugur.
Atas putusan bebas Majelis Hakim PN Praya tersebut, JPU menyatakan Kasasi karena tidak ada banding.
“Setelah inkrah, harkat dan martabat beliau (Kades Mekarsari_red) akan dikembalikan,” ujarnya.
Diketahui, Azhar dilaporkan Dewi Masitah ke Polda NTB atas dugaan pengerusakan pagar kayu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengerusakan oleh Polda NTB pada tahun 2022 lalu.
Dirinya kemudian menjalani proses persidangan di PN Praya selama lima bulan lebih, hingga akhirnya divonis bebas. (red)