LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah (Loteng) memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras). Miras tersebut merupakan hasil sitaan pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pada operasi itu, jajaran Polsek Loteng berhasil menyita miras tradisional jenis tuak sebanyak 1.742 liter, brem sebanyak 93 liter dan bir bintang 20 botol. Sedangkan, Sat Resnarkoba berhasil menyita tuak sebanyak 180 liter, brem sebanyak 25 liter dan minuman berlabel sebanyak 684 liter.
“Total keseluruhan miras yang berhasil kami sita sebanyak 2.733 liter. Dan itu langsung dimusnahkan,” kata Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, Kamis 21 Desember 2023.
Ia menjelaskan, operasi ini menyasar seluruh cafe dan bar di Loteng yang menjual miras tanpa ijin, khususnya yang berada di area KEK Mandalika.
Tidak hanya itu, tahun ini pihaknya menangani 47 kasus dan menetapkan 65 tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Di mana, sekitar 26 kasus sudah berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya yang 21 kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 253,71 gram sabu dan 17,24 gram ganja,” tambah Kasat Narkoba Polres Loteng, Derpin Hutabarat.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah masing-masing.
“Kami juga akan tetap mengantisipasi tempat-tempat penjualan miras sepanjang libur natal dan tahun Baru,” pungkasnya. (red)