LOMBOK TENGAH – Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Kejaksaan Negeri Loteng resmi melanjutkan kerjasama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kedua lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah Loteng, baik internal ataupun eksternal perusahaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Nurintan M.N.O. Sirait, Rabu, (26/02/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh ketua dewan pengawas, jajaran direksi dan jajaran kepala bidang Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani serta dihadiri juga oleh Kasi Datun dan jajaran Pimpinan Kejaksaan Negeri Loteng.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo menyampaikan, kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola air bersih yang sehat dan transparan bagi masyarakat.
“Alhamdulillah dengan kerjasama pendampingan hukum yang sudah berjalan 3 tahun terakhir, kami lebih tenang dalam mengelola perusahaan. Kami juga menyakini bahwa dengan penandatangan kerjasama ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga kualitas pelayanan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya air,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Nurintan M.N.O. Sirait menyambut baik kerjasama tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Bagi kami PDAM Loteng sudah tidak asing lagi, karna sudah menjalin kemitraan dari tahun-tahun sebelumnya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan dukungan lainnya yang diperlukan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Nurintan.
Bila perlu, lanjutnya, bukan hanya pendampingan hukum niaga saja yang ditingkatkan, tapi harus ada tanggapan hukum. Baginya, pihaknya lebih baik diminta membuat tanggapan dari pada memberikan tanggapan hukum atas permasalahan hukum yang dilakukan.
Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pendampingan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya air, koordinasi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran internal maupun eksternal, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar tepat waktu dan melunasi tunggakannya.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan air bersih yang berkualitas kepada masyarakat dan terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menghambat operasional perusahaan. |df