DPRD Lombok Tengah Dukung Perluasan Parkir RSUD Praya

LOMBOK TENGAH – Persoalan sempitnya area parkir di RSUD Praya kembali menjadi sorotan. Kondisi yang kerap memicu kemacetan dan membuat pasien maupun keluarga pengunjung kesulitan mendapatkan tempat parkir dinilai sudah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, DPRD Lombok Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana perluasan kawasan parkir rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Adi Bagus Karya Putra, menegaskan bahwa penambahan lahan parkir merupakan kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang datang ke RSUD Praya setiap hari.

“Saya setuju! Saya setuju sih untuk perluasan area parkir ini,” kata politisi Fraksi Demokrat tersebut kepada wartawan, kemarin.

Menurut Adi Bagus, rumah sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan harus mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat sejak pertama kali memasuki kawasan rumah sakit. Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah terbatasnya lahan parkir sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat kerap meluber hingga ke badan jalan.

Ia menilai perluasan parkir dapat segera direalisasikan setelah dilakukan pembahasan bersama pihak RSUD Praya dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Pelaksanaannya pun diperkirakan dapat dimulai setelah pembahasan APBD Perubahan selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Praya, dr. Mamang Bagiansyah, menjelaskan bahwa proses administrasi untuk perluasan lahan telah berjalan. Pihak rumah sakit telah mengajukan permohonan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dan saat ini sedang menunggu tahapan penetapan bidang tanah.

“Ada waktu 10 hari sejak permohonan dari Perkim kepada BPN untuk mendapatkan penetapan bidang tersebut,” ujar Mamang.

Ia menjelaskan, setelah penetapan bidang selesai, proses berikutnya akan menyesuaikan mekanisme penganggaran pemerintah daerah. Mengenai apakah pembebasan lahan akan dibiayai sebagian melalui APBD Perubahan atau sepenuhnya pada APBD Tahun 2027, menurutnya menjadi kewenangan Dinas Perkim dan pemerintah daerah.

RSUD Praya mengusulkan pembebasan lahan seluas 1,7 hektare yang berada di sisi barat rumah sakit. Lahan tersebut diproyeksikan menjadi kawasan parkir baru untuk mengatasi lonjakan kendaraan yang terus meningkat setiap tahun.

“Yang kami usulkan sih 1,7 hektare, yang sebelah barat RSUD Praya,” ungkap Mamang.

Selama ini, manajemen rumah sakit terus berupaya mencari solusi sementara. Salah satunya dengan membatasi kendaraan umum yang masuk ke area rumah sakit agar lalu lintas lebih tertib. Selain itu, rumah sakit juga memanfaatkan kantong-kantong parkir di sekitar kawasan RSUD Praya.

Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan secara menyeluruh. Tingginya jumlah pasien yang datang untuk berobat maupun keluarga yang mengantar membuat kapasitas parkir yang ada tetap tidak mencukupi.

“Sejak lama kami cari solusi, tapi seiring dengan ramainya kunjungan, tetap saja meluber,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *