LOMBOK TENGAH – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berlangsung menarik. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang duduk di kursi pesakitan dinilai terus bermanuver dan enggan membeberkan fakta sebenarnya.
Alih-alih menyesal dan mengembalikan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,9 miliar, para terdakwa justru mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Jaksa menilai pembelaan tersebut tak lebih dari sekadar asumsi liar karena terdakwa panik harta bendanya terancam dirampas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Alfa Dera menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta Majelis Hakim untuk menolak mentah-mentah pleidoi tersebut. Ia menilai para terdaka panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver.
“Bukannya berupaya mengembalikan keuangan negara, semua dalil mereka malah sudah dibantah habis oleh Jaksa di persidangan,” kata Alfa Dera, Rabu (29/04/2026).
Dijelaskannya, di hadapan Majelis Hakim, JPU Dimas Praja Subroto dkk membongkar skema pencairan dana insentif pajak yang diduga penuh niat jahat oleh Bapenda Loteng. Jaksa juga mematahkan klaim penasihat hukum yang menyebut pencairan dana tersebut sah.
Faktanya, seluruh pekerjaan berat dari hulu ke hilir, mulai dari mendata pelanggan, menghitung besaran pajak, hingga menagih langsung ke masyarakat pengguna listrik dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN (Persero). Uang pajak tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.
Anehnya, insentif justru dikantongi oleh para terdakwa selaku pejabat Bapenda. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para saksi dari internal Bapenda sendiri. Mereka menyebut para bos ini tidak pernah turun ke lapangan, tidak memiliki data wajib pajak yang valid, dan tidak pernah memverifikasi data ke pihak PLN.
“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?,” cecar Jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan BPKP Provinsi NTB yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 1.889.347.195 sejak 2019 hingga 2023. Ironisnya, dana yang dikorupsi tersebut berasal dari uang pajak masyarakat kecil saat membeli token listrik.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sekaligus Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto mencium adanya upaya melindungi pihak tertentu atau “kekuatan besar” yang ikut menikmati uang rakyat tersebut.
“Kami sedang memetakan aliran dana (follow the money). Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?,” ungkap Dimas.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan terkecoh. Pihaknya tengah mengkaji peluang dibukanya penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual di balik perkara ini.
“Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tambah Dimas.
Teka-teki perkara ini makin pekat saat jajaran Intelijen Kejari Loteng menelusuri rekam jejak kekayaan para terdakwa. Mengejutkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga mantan pejabat publik tersebut ternyata tidak ditemukan dalam pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN KPK. Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya? Kok tidak dilaporkan? Ini akan kami cek kembali, apakah benar-benar tidak melapor LHKPN selama menjabat,” bebernya.
Melihat niat jahat (mens rea) yang kuat untuk menutupi fakta, JPU mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Tuntutan berat pidana penjara maksimal beserta perampasan harta benda telah dilayangkan.
Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara itu, eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin, dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun penjara.
Dimas menegaskan, ketegasan JPU adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar ada evaluasi besar-besaran di tubuh pemerintahan. Penegakan hukum ini tujuan utamanya adalah perbaikan sistem, sekaligus memberikan keadilan bagi rakyat.
“Ingat, yang mereka nikmati itu adalah uang rakyat. Itu uang yang dipungut dari setiap pembelian token dan meteran listrik seluruh masyarakat!,” pungkasnya. |df
