LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Lombok Tengah (Loteng) secara terbuka menilai kinerja Satuan Tugas (Satgas) investasi belum menunjukkan hasil signifikan. Bahkan terkesan tumpul dalam menghadapi berbagai persoalan pelik yang kian menggunung, mulai dari pelanggaran izin, pembangunan tak sesuai tata ruang, hingga lemahnya pengawasan di kawasan strategis pariwisata.
Dalam rekomendasi terhadap LKPJ tahun anggaran 2025, Komisi II menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi bersikap “lunak” terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Mereka mendesak optimalisasi total fungsi Satgas Investasi agar mampu menjadi garda depan dalam menyelesaikan konflik investasi sekaligus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan rencana tata ruang.
Sorotan paling tajam diarahkan pada maraknya pembangunan hotel dan villa yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan kawasan pariwisata. Wilayah seperti Praya Barat dan Praya Barat Daya disebut menjadi “zona merah” pembangunan tak terkendali.
Anggota Komisi II Loteng, Murdani menilai, tanpa pengawasan ketat, kawasan ini berpotensi kehilangan daya tarik ekologis dan estetika yang justru menjadi modal utama investasi pariwisata. Tak hanya itu, kawasan konservasi seperti TWA Gunung Tunak juga masuk dalam radar evaluasi. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi ulang seluruh perizinan hotel dan vila di kawasan tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak lingkungan.
Pihaknya tidak lagi memberi ruang kompromi. Mereka mendesak penerapan sanksi tegas bagi investor nakal mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor investasi.
“Lebih ekstrem lagi, investor yang hanya menguasai lahan tanpa realisasi pembangunan juga menjadi target penertiban,” kata Murdani.
DPRD menilai praktik ini merugikan daerah karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan pemanfaatan lahan. Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti ironi pada Mall Pelayanan Publik (MPP) yang belum dikenal luas oleh masyarakat. Sejumlah gerai bahkan dilaporkan kosong karena ditinggalkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal MPP digadang-gadang sebagai pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan. DPRD mendesak pemerintah untuk segera,mengaktifkan kembali seluruh gerai layanan, nmperkuat integrasi antar instansi mengoptimalkan peran Dinas Kominfo sebagai penggerak digitalisasi transformasi digital dianggap sebagai kunci.
“Website resmi, aplikasi layanan dan media sosial pemerintah harus dirombak total, agar tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana informasi dan pelayanan yang hidup,” tegasnya.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah menjamurnya retail modern yang diduga melanggar aturan zonasi, jam operasional, hingga perizinan. DPRD meminta penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dilakukan tanpa pandang bulu. Pihaknya juga menuntut reformasi sistem perizinan agar lebih cepat, transparan, dan efisien. Mereka menilai birokrasi yang berbelit justru menjadi celah bagi praktik-praktik ilegal.
“Pembangunan yang tidak ramah lingkungan dinilai sebagai “bom waktu” yang bisa merusak ekosistem sekaligus menghancurkan masa depan pariwisata daerah,” pungkasnya. |df
