Belasan Desa Terkendala Lahan Bangun Koperasi Merah Putih

LOMBOK TENGAH – Proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terus menunjukkan geliat positif. Program yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa ini kini telah mencapai progres sekitar 54 persen dari total 154 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran.

Capaian ini menjadi sinyal optimisme, bahwa upaya memperkuat kemandirian ekonomi berbasis desa mulai berada di jalur yang tepat. Sejumlah desa bahkan telah memasuki tahap akhir pembangunan, sementara lainnya masih terus berproses menyesuaikan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah pun terus mendorong percepatan pembangunan agar manfaat KDMP dapat segera dirasakan masyarakat secara luas. Namun, di balik perkembangan yang cukup menggembirakan tersebut, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi.

Tercatat sekitar 17 desa mengalami kendala serius karena tidak memiliki lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Kondisi ini menjadi hambatan utama yang berpotensi menghambat pemerataan program di seluruh wilayah Lombok Tengah.

Situasi tersebut memunculkan wacana dari sejumlah pihak agar Dana Desa (DD) dapat dimanfaatkan untuk membantu pembebasan lahan, termasuk melalui skema pembayaran bertahap atau cicilan. Harapannya, solusi ini bisa menjadi jalan keluar bagi desa-desa yang hingga kini belum memiliki lokasi pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Baiq Murniati menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan alternatif. Salah satunya dengan memperbolehkan desa memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah bagi yang tidak memiliki aset sendiri.

“Untuk desa yang benar-benar tidak memiliki lahan, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jika nantinya diperbolehkan menggunakan Dana Desa, tentu kami siap melaksanakannya. Namun sampai saat ini aturan tersebut belum ada,” kata Murniati.

Ia menambahkan, penggunaan Dana Desa tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah memiliki aturan dan alokasi yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa dasar regulasi yang sah, pengalihan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, sejumlah desa justru telah lebih dulu menuntaskan pembangunan KDMP. Tercatat lima desa telah rampung dan siap menjalankan operasional koperasi. Di antaranya Desa Rembitan, Desa Bilebante, dan Desa Prako, yang kini menjadi contoh awal implementasi program di tingkat desa.

Untuk desa-desa yang telah menyelesaikan pembangunan, pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pengurus koperasi setempat. KDMP diharapkan tidak hanya menjadi bangunan fisik semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Kegiatan usaha yang dijalankan pun difokuskan pada tujuh sektor utama yang telah ditetapkan sebagai prioritas pengembangan. Sektor-sektor tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menggali potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa.

Ke depan, pemerintah daerah berharap seluruh desa di Lombok Tengah dapat segera memiliki KDMP yang aktif dan produktif. Dengan demikian, koperasi desa ini tidak hanya menjadi simbol pembangunan, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *