MASYARAKAT DUNIA menundukkan kepala sejenak untuk merenungkan sebuah pilar penting dalam peradaban kita, yaitu kebebasan berekspresi. Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) tahun 2026 ini mengusung tema yang sangat mendalam: “Shaping a Future at Peace: Freedom of Expression as a Driver for All Other Human Rights” atau “Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Berekspresi sebagai Penggerak Semua Hak Asasi Manusia Lainnya”.
Secara sederhana, tema ini mengingatkan kita bahwa tanpa adanya pers yang merdeka dan sehat, keadilan sosial serta perdamaian akan sangat sulit untuk diwujudkan.
Pesan global ini bukan sekadar deretan kata indah, melainkan sebuah cerminan realitas yang sangat relevan untuk kita aplikasikan bersama. Terutama di Lombok, sebuah pulau yang kini telah menjelma menjadi etalase kebanggaan Indonesia di mata dunia. Seiring dengan pesatnya pembangunan kawasan Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas dan pusat perhelatan internasional, sorotan publik domestik hingga global kini tertuju pada Bumi Gora. Di tengah pusaran transformasi ekonomi dan sosial yang masif ini, para wartawan memegang peran sentral yang jauh lebih besar dari sekadar pencatat peristiwa.
Jurnalis adalah mata, telinga, sekaligus suara masyarakat. Mereka adalah penerjemah realitas yang menjembatani informasi antara pemerintah, penegak hukum, dan warga negara. Sebagai abdi hukum di Kejaksaan, saya memandang wartawan bukanlah pihak yang berada di seberang meja yang harus dihindari, melainkan mitra strategis yang sangat esensial. Di era modern ini, penegakan hukum tidak lagi kaku dan eksklusif. Kami dituntut untuk bekerja secara cerdas, humanis, dan terbuka. Di sinilah sinergi lintas sektoral dengan insan pers menjadi sangat krusial.
Transparansi adalah fondasi utama dari lahirnya kepercayaan publik. Publikasi kinerja institusi—baik itu terkait program edukasi hukum, keberhasilan pemulihan aset negara, penindakan tegas kasus korupsi, hingga pengawalan iklim investasi yang sehat—tidak akan sampai kepada masyarakat luas tanpa adanya peran aktif pers.
Di era digital saat ini, di mana arus informasi di media sosial mengalir sangat deras dan terkadang dipenuhi oleh simpang-siur hoaks, pers profesional hadir sebagai penjernih suasana (clearing house). Bahasa-bahasa hukum atau birokrasi yang rumit berhasil diterjemahkan oleh para jurnalis menjadi bahasa keseharian yang ringan, membumi, dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.
Publikasi yang transparan ini bukanlah sebuah pencitraan, melainkan bentuk nyata pertanggungjawaban kami sebagai pelayan publik. Ketika pers memberitakan kinerja aparatur negara secara faktual, masyarakat menjadi yakin bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka.
Namun, sinergi yang sehat bukan berarti menjadikan pers sekadar sebagai “papan pengumuman” bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, esensi tertinggi dari kemerdekaan pers adalah keberaniannya untuk menyuarakan kritik yang membangun. Kritik adalah vitamin yang menguatkan bagi institusi penegak hukum dan birokrasi pemerintahan.
Kita semua harus menyadari bahwa tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa cela. Melalui investigasi dan liputan mendalam dari jurnalis yang memegang teguh etika, celah kelemahan sistem dapat terdeteksi lebih awal. Kritik yang disampaikan secara proporsional akan menjadi alarm peringatan agar pembangunan tidak mencederai rasa keadilan, agar investasi tidak ditunggangi oleh oknum mafia, dan agar hak-hak kelompok masyarakat paling rentan tetap terlindungi dengan baik.
Pemerintah daerah dan aparatur penegak hukum tidak boleh alergi terhadap kritik. Selama hal itu didasari oleh fakta empiris dan disajikan sesuai kode etik jurnalistik, kritik adalah wujud nyata dari kecintaan pers terhadap kemajuan daerahnya.
Di sisi lain, menuntut insan pers untuk selalu tampil prima, objektif, dan beretika tentu harus dibarengi dengan empati terhadap realitas kehidupan mereka. Kita sering kali menuntut lahirnya karya jurnalistik yang berkualitas tinggi, namun kita terkadang lupa bertanya: bisakah sebuah idealisme benar-benar tegak jika sang pembawa pesan masih harus bergelut dengan kecemasan akan urusan kesejahteraannya?
Kesejahteraan wartawan adalah persoalan mendasar yang menuntut perhatian kita semua. Banyak jurnalis di lapangan yang bekerja dengan dedikasi luar biasa, menembus panas dan hujan, siang dan malam demi menyajikan kebenaran, namun sayangnya belum mendapatkan payung kesejahteraan yang layak. Jika kita sepakat bahwa pers adalah penggerak utama hak asasi manusia, maka hak asasi para pekerja pers untuk mendapatkan penghidupan yang bermartabat adalah prasyarat mutlak yang tak bisa ditawar.
Momen Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini harus menjadi titik tolak kepedulian. Perusahaan media, pemerintah daerah, asosiasi jurnalis, dan penegak hukum harus duduk bersama merumuskan langkah konkret. Kolaborasi dengan organisasi profesi wartawan harus terus diperkuat, bukan hanya sebatas peliputan, tetapi juga mencakup program literasi hukum, peningkatan kapasitas, dan perlindungan ekonomi jurnalis.
Menjadi jurnalis hari ini adalah panggilan tugas yang mulia sekaligus penuh tantangan. Mari kita rawat ekosistem pers di Lombok agar tetap sehat dan merdeka. Pastikan pena mereka tetap tajam dalam merawat akal sehat, berani memberikan kritik yang membangun, dan terus bersinergi mewujudkan transparansi. Semoga kesejahteraan senantiasa mengiringi setiap tetes keringat para pahlawan informasi. Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia. ***
