‎Polresta Loteng Resmi Tahan Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jonggat

‎LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah resmi melakukan penahanan terhadap eks pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat inisial AIS, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (10/10).

‎”Pemeriksaan terhadap AIS berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean.

‎Atas dasar tersebut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap AIS di Rutan Polresta Lombok Tengah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Punguan menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dan bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap tersangka.

‎”Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Punguan mengatakan bahwa setiap proses penyidikan, satuan reskrim polresta lombok mempedomani hukum acara yang berlaku, guna memperoleh hasil penyidikan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *