Pemprov NTB Optimistis Target Pendapatan Tercapai, Tata Kelola APBD Perubahan 2026 Diperkuat

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun. Optimisme tersebut disertai berbagai langkah pembenahan tata kelola keuangan daerah, mulai dari optimalisasi pendapatan, penataan belanja, penguatan pengawasan hingga peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Drs. H. Muzihir.

Gubernur Iqbal menjelaskan, hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 66,53 persen. Capaian tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.

Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni.

Menurut Iqbal, penyesuaian target tersebut antara lain didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.

“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.

Selain mengoptimalkan pendapatan, Pemprov NTB juga melakukan penataan belanja agar anggaran lebih tepat sasaran dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Salah satunya melalui pengalokasian bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.

Untuk belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus seluruh belanja hibah dari APBD. Fokus utamanya adalah memastikan mekanisme pemberian hibah sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta terbebas dari konflik kepentingan.

“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi. Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku.

Di sisi pengawasan, Pemprov NTB memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.

Menurut Iqbal, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi menemukan kesalahan setelah terjadi. Pengawasan juga harus diarahkan pada upaya pencegahan dan pemantauan berbasis data sejak awal proses pengelolaan keuangan daerah.

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas ruang fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang pembiayaan yang lebih leluasa dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas.

Sementara itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.

Pembenahan juga dilakukan terhadap BUMD melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU), pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta pelaksanaan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemprov NTB juga melakukan penataan terhadap aset daerah yang selama ini kurang produktif atau idle. Skema pemanfaatan aset tersebut akan ditata kembali agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD NTB.

Ia menegaskan, Pemprov NTB siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya guna memastikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. |red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *