Kejari Lombok Tengah Resmi Tahan Mantan Bupati HM. Suhaili

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menjebloskan mantan bupati dua periode, HM. Suhaili FT, ke balik jeruji besi, Kamis (7/5/2026).

Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang. Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD paratai di NTB.

Kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi pidana badan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut. Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan tegak tanpa pandang bulu.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif dan semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, HM. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *