LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya. Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Loteng, Kamis 05 Oktober 2023.
Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait melalui Kasi Intelijen , A.A Gde Agung Kusuma Putra mengatakan, pemusnahan BB tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya. Yang mana, dalam beberapa tindakan pidana itu terdapat sekitar 26 jenis putusan yang harus segera dimusnahkan.
Baca juga : Atasi Permasalahan Tanah, BPN Jalin MoU dengan Kejari Loteng
“Pemusnahan ini sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Praya sejak bulan Mei hingga Agustus,” terangnya.
Ia menyampaikan, dari 26 putusan tersebut, pemusnahan barang bukti terdiri dari tindak pidana narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta tindak pidana lainnya.
Menurutnya, tujuan dari pemusnahan BB tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan para jaksa untuk segera menindaklanjuti hasil putusan secara tuntas. Sebab BB itu merupakan salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan
penyelesaian perkara di tahun ini.
Baca juga : Kodim 1620/Loteng Salurkan Air Bersih Bagi Warga Bilelando
“Ini juga upaya kita untuk mengurangi tumpukan BB di gudang. Dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan, khususnya untuk narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (red)