Revisi Perda Desa akan Akomodir Perubahan UU Desa

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemerintahan desa. Bahkan saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun dengan disahkannya perubahan atas undang-undang desa oleh DPR RI, maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak. Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang-undang desa yang baru itu dalam revisi Perda pemerintahan desa.

Yang mana sebelumnya dalam revis Perda ini masa jabatan Kepala Desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni masih tetap 6 tahun. Namun dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan Kades ada 8 tahun. Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan 6 tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Ketua Pansus DPRD Loteng, Andi Mardan menegaskan, saat ini Ranperda tentang pemerintahan desa masih pada tingkat fasilitasi Pemprov NTB. Hanya saja nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai, maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang-undang desa tersebut.

“Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kita bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kita tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Andi Mardan, kemarin.

Ia mengatakan, sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan Kades masih 6 tahun. Namun dengan adanya perubahan undang- lundang menjadi 8 tahun ini, maka secara otomatis harus juga diakomodir kedepannya. Sehingga mumpung saat ini Ranperda ini masih belum disahkan, maka dilakukan pembahasan untuk mengakomodir perubahannya.

“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan Kades masih 6 tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kita bahas lagi, makanya bisa jadi dalam Perda pemerintahan desa ini nantinya masa jabatan Kades langsung kita akomodir yang 8 tahun,” tandas politisi Demokrat ini. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *