DPRD Lombok Tengah Sahkan Dua Perda

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang perlindungan perempuan dan anak serta Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dua Perda ini disahkan setelah panitia khusus (Pansus) Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini tuntas melakukan pembahasan.

Wakil Ketua Pansus, H Ahkam menegaskan bahwa untuk Ranperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, salah satu catatan khusus dari proses pembahasan Ranperda ini adalah terkait dengan judul Ranperda yang semula dalam Propemperda tahun 2023, Ranperda ini berjudul Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2009.

“Kemudian saat harmonisasi di Kemenkumham direkomendasikan berubah menjadi Ranperda yang berdiri sendiri yang sekaligus mencabut Perda nomor 3 tahun 2009 sehingga judul Ranperda yang diusulkan menjadi Ranperda tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan,” ungkap H Ahkam, Senin (26/8).

Dalam proses pembahasan di tingkat panitia khusus, judul Ranperda ini pun disepakati untuk dirubah dengan menghapus frasa korban kekerasan, sehingga menjadi Ranperda tentang pelindungan anak dan perempuan. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa materi muatan yang termuat dari Ranperda tersebut tidak hanya mencakup aspek pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan, tetapi juga mencakup aspek pelindungan dari segala bentuk eksploitasi, perkawinan anak dan pentelantaran.

“Ranperda tentang pelindungan anak dan perempuan, terdiri dari 12 BAB dan 43 pasal. Selanjutnya, Pansus bersama perwakilan Pemda sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan berpedoman pada surat gubernur NTB nomor 180/573/kum/2024 pada 14 Agustus 2024 tentang hasil fasilitasi Ranperda,” ungkapnya.

Sementara untuk Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sejalan dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, adanya perubahan paradigma dalam memandang kecacatan atau disabilitas dari pendekatan medikal dan charity  yang cenderung hanya diperlakukan sebagai obyek layanan.

“Menjadi model pendekatan pemenuhan hak asasi dan melibatkan mereka sebagai subyek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi sampai pada tahap mengevaluasi kebijakan dan program serta regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan para penyandang disabilitas,” ucapnya.

Sehingga DPRD bersama Pemkab sebagai bagian dari NKRI, berkomitmen untuk melaksanakan amanat dari pancasila dan UUD tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah, termasuk tentunya para penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang aplikasinya tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemkab berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas melalui Ranperda tentang perlindungan dan pemernuhan hak penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum untuk menjamin terselenggaranya partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” terangnya.

Yang meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta fasilitas publik. “Ranperda  ini terdiri dari 12 bab 112 pasal,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *