Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Loteng Masih Tunggu SK Gubernur

LOMBOK TENGAH – Pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) periode 2024-2029 masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTB.

Wakil Ketua Sementara DPRD Loteng, HL. Rumiawan menjelaskan, SK Gubernur NTB tersebut menjadi dasar untuk menetapkan pimpinan definitif. “Setelah itu baru diparipurnakan kembali untuk penetapannya,” kata Rumiawan, kemarin.

Untuk mendapatkan SK Gubernur, nama-nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Loteng pun telah diusulkan. Usulan disampaikan melalui Pemda Loteng kemudian diteruskan ke Gubernur NTB.

Ia sendiri berharap SK Gubernur segera terbit, sehingga pimpinan definitif DPRD Kabupaten Loteng bisa secepatnya dilantik. Hal itu dinilai perlu agar pihaknya dapat melaksanakan tahapan selanjutnya sebagai anggota Legislatif, seperti pembentukkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pengesahan tata tertib.

“Kemarin saya tanyakan juga, tidak ada batas waktunya. Yang penting diurus supaya lebih cepat saja,” ujarnya.

Sebelumnya, nama-nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Loteng periode 2024-2029 telah diumumkan, diantaranya Lalu Ramdan sebagai calon Ketua DPRD Loteng dari Partai Gerindra dan HL. Rumiawan dari Partai Golkar, HL Sarjana dari PKB dan Haji Uhibbussa’adi dari PKS sebagai calon Wakil Ketua DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Sementara, Muhalip menyatakan, penetapan pimpinan DPRD ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dimana disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.

“Berdasarkan pengajuan itu, kami telah mengumumkan kemudian mengusulkan pimpinan itu untuk ditetapkan,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *