LOMBOK TENGAH – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Sebab, NIPD tersebut telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah rampung satu tahun lalu. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i, Rabu (08/01/2025).
“NIPD sudah kita sepakati dan diselesai satu tahun yang lalu. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata politisi PKS ini.
Menurutnya, belum terbitnya NIPD menjadi keresahan perangkat desa. Terlebih, Februari mendatang akan berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Hal ini menjadi keresahan perangkat desa. Tahun ini dan 2026 akan ada Pilkades. Jangan sampai nanti mereka (kepala desa, red) semau-maunya mengganti perangkat desa,” tegasnya.
Dirinya mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan lambannya penerbitan NIPD tersebut. Padahal, Perda nomor 1 tahun 2016 tentang desa telah selesai dibahas.
“Nanti kita minta penjelasan di DPMD terkait persoalan ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lalu Rinjani menjelaskan, jika yang disahkan tahun lalu adalah Perda tentang desa yang didalamnya terdapat materi tentang NIPD.
Ia mengatakan, untuk menerbitkan NIPD tidak cukup dengan Perda dan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Penerbitan NIPD harus ditindaklanjuti dengam perubahan Perbup tentang perangkat desa yang didalamnya ada materi NIPD,” terangnya.
Perbup tersebut lanjut Rinjani, saat ini sedang dalam pembahasan. Selain materi tentang NIPD, ada juga materi-materi lain yang dirubah dalam Perbup tentang perangkat desa.
Sementara itu, terkait pergantian perangkat desa, hal tersebut sudah ada aturannya tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan NIPD.
“Secepatnya kita akan selesaikan, karena saat ini sedang dibahas,” pungkasnya. |df