Kejari Bersama Pemda dan DPRD Teken MoU Penangan Masalah Hukum

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

MoU tersebut merupakan wujud sinergi dan komitmen Kejari Loteng di bidang Datun sebagaimana diamanatkan pasal 34 UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Di mana, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya.

“Kewenangan itu diturunkan kepada Kejari tingkat daerah yang bersinergi dengan forkopimda di tingkat kabupaten,” kata Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait, Senin (20/01/2025).

Dijelaskannya, MoU tersebut mencakup beberapa aspek, diantaranya pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Datun, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kemudian pemberian pertimbangan hukum, termasuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum untuk mendukung kepastian hukum, kepatuhan, tata kelola yang baik (good governance), serta mitigasi risiko korupsi di Pemda.

“Selanjutnya layanan hukum lainnya, seperti menjadi fasilitator, mediator atau konsiliator dalam penyelesaian sengketa antara lembaga/badan negara, instansi pemerintah, atau badan usaha milik negara/daerah,” terangnya.

Dijelaskannya, wujud nyata sinergitas yang telah terjalin antara Kejari dengan Pemda diantaranya, pelaksanaan pendampingan hukum di bidang perdata sebanyak 84 paket pekerjaan, kemudian pemberian bantuan hukum berdasarkan 11 surat kuasa khusus dari Bapenda dan 19 surat kuasa khusus berdasarkan permohonan dari PDAM Tirtha Ardhia Rinjani, dengan jumlah keuangan daerah yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 1.935.073.033.

“Ada juga pendampingan hukum di bidang tata usaha negara sebanyak 1 kegiatan, dan bantuan tindakan hukum lain dalam bentuk mediasi sebanyak 3 kegiatan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri menyampaikan apresiasi atas terlaksananya MoU tersebut. Disamping itu, pihaknya juga turut memberikan penghargaan kepada Kejari Loteng atas pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 1.935.073.033 melalui bantuan hukum non litigasi, serta penghargaan atas pengamanan 11 proyek strategis daerah dan pendampingan hukum bidang Datun lainnya.

“MoU ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *