Kejari Loteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PPJ

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada pemerintahan daerah periode 2019-2021.

Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Kejari Praya, Jumat (05/12/2025).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial LK, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah periode 2019–2021 sekaligus mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kemudian J, pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala DPMP2TSP Lombok Tengah dan pernah menjabat Kepala Bapenda pada 2021, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi khusus dan dipindahkan ke Rutan Kuripan untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Putri Ayu Wulandari menegaskan, penetapan ketiga tersangka telah melalui proses penyidikan dan telaah bukti yang komprehensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang diperoleh penyidik, telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial LK, J dan LBS,” kata Putri Ayu Wulandari.

Ia menegaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa ketiga tersangka tetap mencairkan serta menyalurkan insentif pemungutan PPJ selama periode 2019–2021, meskipun rangkaian kegiatan pemungutan yang wajib dilakukan tidak pernah dilaksanakan.

Kegiatan yang dimaksud meliputi, penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak dan pengawasan penyetoran. Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.

“Insentif itu tetap dicairkan tanpa kegiatan pemungutan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 1,8 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan tambahan rampung dilakukan. Bahkan, pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Untuk diketahui, ketiga tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *