HL. Sarjana Kecam Aktivitas Oknum Investor di Pantai Serangan

LOMBOK TENGAH – Aktivitas pembangunan roi pantai (sempadan pantai) yang terjadi di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menuai sorotan dari DPRD setempat. Pasalnya, pembangunan yang diduga dilakukan oknum investor tersebut jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, pembangunan yang dilakukan itu jelas-jelas akan berdampak buruk bagi ekosistem alam dan lingkungan. Sebab, tidak ada dasar jelas pihak investor melakukan pembangunan permanen, karena area tersebut merupakan milik negara dan berfungsi sebagai zona penyangga ekologis dan mitigasi bencana. 

Bahkan, larangan tersebut sudah jelas tertuang dan diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti Permen KP No. 21 tahun 2018 yang mengatur tata cara penghitungan batas sempadan pantai berdasarkan tingkat risiko bencana.

“Jarak untuk pembangunan sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang. Bahkan jarak itu bisa saja bertambah sesuai dengan tingkat resiko bencana,” kata Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Sarjana via whatsapp, Senin (08/12/2025).

Ia menegaskan, dugaan tindakan yang dilakukan oknum investor ataupun pihak pengembang sudah melampaui batas. Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di media sosial (medsos) tersebut.

“Nanti saya bersama komisi terkait akan turun langsung melihat kondisi dan aktivitas di lapangan. Ini untuk memastikan kebenaran dari informasi yang beredar di medsos,” tegas politisi PKB ini.

Ia mengatakan, jika memang nantinya pembangunan itu benar terjadi, maka pihaknya memastikan disitu ada pelanggaran pidana yang dilakukan pihak pengembang. Sehingga nantinya, DPRD akan memanggil pihak pengembang untuk meminta penjelasan atas persoalan ini.

“Nanti kami akan melayangkan pemangilan ke owner-nya langsung dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk nanti dari dinas pariwisata,” katanya.

“Termasuk juga OPD terkait, Kepala Desa Selong Belanak dan Kapala Dusun Serangan akan kami hadirkan untuk mendengarkan informasi lebih jelas,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Sarjana, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera tanggap untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang saat ini. Jangan sampai aktivitas tersebut merusak lingkungan dan menyalahi aturan, sehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Secara pribadi saya murka dan mengecam keras aktivitas yang merusak sempadan pantai ini, terlebih lagi ini terjadi di wilayah saya (Dapil IV, red). Jadi, persoalan ini harus segera kita sikapi bersama-sama,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *