Kejari Lombok Tengah Mulai Buru Developer Membandel

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng) mulai menunjukkan taringnya dalam mengawal penyelamatan aset daerah. Tidak lagi sekadar memberi imbauan, Korps Adhyaksa kini melancarkan strategi penegakan hukum menyeluruh terhadap para pengembang perumahan (developer) yang diduga lalai bahkan membandel dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Langkah tegas itu ditegaskan langsung dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang menyebut penanganan persoalan PSU kini dilakukan secara holistik, sistematis, dan terintegrasi melalui sinergi tiga bidang sekaligus. yani Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, serta Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Loteng, Putri Ayu Wulandari, Kejari Loteng menegaskan bahwa persoalan aset PSU bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa. Jika ditemukan unsur niat jahat atau mens rea yang mengakibatkan kerugian negara, maka kasus tersebut dapat berubah menjadi perkara pidana korupsi.

Peringatan keras itu menjadi sinyal bahaya bagi para pengembang yang selama ini diduga menunda, mengabaikan, bahkan mempermainkan kewajiban penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Langkah awal dimulai melalui rapat koordinasi yang dimotori Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemarin.

Dalam forum tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) disiapkan untuk memberikan pendampingan hukum penuh guna membantu menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun teknis yang selama ini menghambat proses penyerahan PSU.Namun Kejaksaan menegaskan, pendampingan hukum bukan berarti memberi ruang bagi pihak yang sengaja mengulur waktu.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, menegaskan bahwa pihaknya kini bergerak dari sisi hulu untuk memetakan potensi kebocoran aset daerah yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Menurutnya, banyak persoalan PSU selama ini berawal dari lemahnya sistem pengawasan, ketidaktertiban administrasi, hingga minimnya kesadaran hukum dari para pengembang.

“Kami dari Seksi Intelijen melakukan upaya preventif melalui peningkatan pemahaman hukum bagi para pengembang terkait kewajiban mutlak mereka menyerahkan PSU. Intelijen juga melakukan perbaikan sistem dan memetakan potensi permasalahan hukum guna menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran pembangunan,” tegas Alfa Dera.

Alfa Dera secara terbuka memperingatkan agar para pengembang segera tertib dan tidak bermain-main dengan kewajiban penyerahan aset PSU. Sebab jika seluruh tahapan pembinaan, edukasi, dan pendampingan hukum sudah dilakukan namun masih ditemukan adanya unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara, maka jalur pidana khusus akan langsung dijalankan.

“Kami ingatkan agar tertib dan berhati-hati, jangan sampai kelalaian ini berujung pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Pernyataan itu semakin keras ketika Kejaksaan mulai menyinggung skema penindakan represif yang telah disiapkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut Alfa Dera, apabila sistem yang bermasalah sudah diperbaiki, konsultasi hukum telah diberikan, namun masih ada pihak yang membandel, maka Kejaksaan tidak akan ragu menyeret kasus tersebut ke ranah pidana korupsi.

“Jika kondisi sudah kondusif, sistem yang bocor sudah diperbaiki oleh Intelijen, lalu pendampingan dan konsultasi hukum juga sudah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara, tetapi masih saja ada pengembang atau pihak yang membandel serta ditemukan adanya mens rea yang berakibat pada kerugian keuangan negara, maka penindakan represif oleh Seksi Pidsus akan langsung dilakukan,” ujarnya tegas.

Yang paling mengejutkan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa pola penindakan terhadap koruptor kini tidak hanya berhenti pada hukuman penjara.

Di era kepemimpinan Kajari Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan mulai mengedepankan konsep “pemiskinan koruptor” sebagai strategi pemulihan kerugian negara.

Artinya, para pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara tidak hanya menghadapi ancaman kurungan badan, tetapi juga penyitaan aset, perampasan harta kekayaan, hingga tuntutan pembayaran uang pengganti.

“Tentu penindakan represif yang dilakukan bukan sebatas memenjarakan. Di era kepemimpinan Ibu Putri Ayu Wulandari, kami melakukan upaya pemiskinan terhadap koruptor. Hukuman badan akan selalu dibarengi dengan tuntutan perampasan aset dan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara,” ungkap Alfa Dera.

Pernyataan itu menjadi alarm keras bagi para pengembang yang selama ini diduga mengabaikan kewajiban menyerahkan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, hingga fasilitas sosial lainnya kepada pemerintah daerah.

Sebab keterlambatan atau kegagalan penyerahan PSU tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas yang seharusnya menikmati fasilitas umum tersebut secara layak dan legal.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap langkah tegas lintas bidang ini dapat menjadi shock therapy bagi seluruh pengembang perumahan agar segera menyelesaikan kewajibannya secara sukarela, tertib hukum, dan transparan.

Di tengah meningkatnya pembangunan kawasan perumahan di Lombok Tengah, Kejari menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan aset negara maupun mengorbankan hak masyarakat.

Pesan Kejari Loteng pun kini terdengar semakin jelas dan keras: urusan PSU bukan lagi sekadar administrasi, tetapi bisa menjadi pintu masuk pidana korupsi dengan ancaman penyitaan aset hingga pemiskinan pelaku. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *