LOMBOK TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara 25 gerai retail modern. Penutupan ini dilakukan menyusul pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan took swalayan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng, Dalilah mengatakan, gerai yang terdampak terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret. Langkah ini menjadi aksi penertiban retail modern terbesar yang pernah dilakukan oleh Pemda setempat.
Dijelaskannya, pihak pengelola belum melengkapi perizinan sesuai Perda tersebut. Di mana, sebelumnya pemerintah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, namun tidak ada respons penyesuaian dari pihak manajemen.
“Penghentian sementara berlaku sampai 31 hari kalender ke depan. Kami meminta penutupan mandiri hingga 16 Mei 2026. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan turun tangan melakukan penyegelan,” kata Dalilah, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, poin utama pelanggaran ini adalah mengenai zonasi. Berdasarkan Perda No. 7 tahun 2021, jarak minimal antara minimarket dengan pasar rakyat harus mencapai satu kilometer. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembatasan rasio jumlah gerai, yakni satu retail modern hanya untuk setiap 10.000 penduduk.
Penutupan ini menyasar titik-titik strategis di sejumlah kecamatan. Alfamart sendiri mencakup wilayah Renteng (Kecamatan Praya), Terminal Mujur, Ganti Baru, Praya Ganti, Mujur Mungkik, Sengkerang (Kecamatan Praya Timur), Pengadang, Penaban (Kecamatan Praya Tengah), Darek (Kecamatan Praya Barat Daya).
Kemudian Pengenjek, Bonjeruk (Kecamatan Jonggat), Pringgarata (Kecamatan Pringgarata), Barabali (Kecamatan Batukliang), Teratak (Kecamatan Batukliang Utara), Semparu, Jln. Raya Kopang (Kecamatan Kopang), hingga Janapria, Pondok Langko (Kecamatan Janapria).
“Sedangkan Indomaret sendiri mencakup wilayah Renteng, Mujur, Darek, Bonjeruk, Pringgarata, Kopang dan Montong Gamang Ganti,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Loteng, Zainal Mustakim menyampaikan, kebijakan tegas ini bukan tanpa konsekuensi sosial. Tercatat, sebanyak 151 karyawan terpaksa berhenti bekerja untuk sementara waktu. Mayoritas dari pekerja tersebut diketahui telah berkeluarga dan menggantungkan penghidupan sepenuhnya pada operasional gerai tersebut.
Kendati demikian, penegakan aturan ini merupakan hasil pembahasan panjang dan berbagai Focus Group Discussion (FGD) sejak tahun 2023. “Penerapan Perda ini memang menjadi polemik, tapi setelah pembahasan panjang, kami memutuskan mengambil langkah penertiban demi kepastian hukum,” tegasnya. |df
