LOMBOK TENGAH – Polemik kebijakan mutasi puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah pada awal Januari 2026 lalu kini berbuntut panjang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah taktis dengan mengembalikan para kepsek ke sekolah asal demi menyelamatkan nasib dokumen kelulusan ribuan siswa.
Sikap tegas ini mencuat setelah mendapat rentetan keluhan dari pihak sekolah dan wali murid. Akibat administrasi mutasi yang dinilai amburadul, penandatanganan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijazah siswa terancam tertunda, padahal dokumen tersebut sangat krusial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK atau Madrasah Aliyah (MA).
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani menyampaikan, hingga memasuki bulan Juni, puluhan kepsek yang digeser pada Januari lalu ternyata belum mengantongi Surat Keputusan (SK) definitif untuk penempatan baru mereka. Di sisi lain, data kepegawaian nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terkunci pada posisi penempatan lama.
“Saya menerima banyak informasi dan pengaduan langsung. Sampai saat ini mereka (kepsek, red) belum menerima SK definitif. Dampaknya sangat besar karena menyangkut keabsahan administrasi sekolah dan hak konstitusional para siswa,” kata Hamzan, kemarin.
Dijelaskannya, karut-marut ini makin kentara menjelang pengumuman kelulusan tingkat SMP yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026. Berdasarkan regulasi kementerian, dokumen kelulusan wajib hukumnya ditandatangani oleh kepala sekolah yang namanya sinkron dan tercatat resmi dalam sistem data kepegawaian serta Dapodik nasional.
Guna menyiasati kebuntuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah dikabarkan sempat meminta para kepsek yang dimutasi untuk “turun gunung” kembali ke sekolah asal hanya untuk menandatangani berkas kelulusan dan laporan pertanggungjawaban sekolah. Namun, instruksi sepihak ini justru memicu penolakan dan perlawanan dari para kepala sekolah.
“Beberapa kepsek merasa dipermainkan oleh kebijakan Pemda. Mereka sudah dimutasi, tapi tiba-tiba disuruh balik ke sekolah lama hanya untuk tanda tangan dokumen lalu ditinggal lagi tanpa kejelasan status. Mereka mempertanyakan kepastian hukum status kepegawaian mereka,” jelasnya.
Politisi Nasdem ini menambahkan, para kepsek pada prinsipnya siap membantu demi masa depan siswa. Namun, mereka mengajukan syarat mutlak. Pemda harus membatalkan atau menunda mutasi tersebut dan mengembalikan status mereka secara resmi melalui SK hukum ke sekolah asal sampai karut-marut administrasi di BKN selesai disinkronkan.
Pihaknya menilai pelaksanaan mutasi pada awal tahun lalu terkesan sangat dipaksakan tanpa perhitungan matang, sehingga melabrak sistem administrasi kepegawaian nasional. Dampak domino dari ego kebijakan ini kini harus ditanggung oleh para siswa yang baru lulus.
“Kasihan anak-anak. Mereka tidak tahu-menahu soal polemik mutasi ini, tetapi mereka yang akhirnya dijadikan korban karena dokumen kelulusannya tersandera dan tidak bisa diproses secara normal. Bagaimana mereka mau daftar masuk SMA/SMK kalau ijazah dan SKL-nya cacat administrasi?,” tegasnya.
Ia mengingatkan pihak eksekutif bahwa meminta kepsek lama menandatangani ijazah secara instan tidak akan langsung menyelesaikan masalah. Di masa depan, potensi sengketa hukum dan masalah administrasi dana sekolah (seperti BOS) akan tetap menghantui selama status definitif kepsek belum klir di mata hukum.
“Pertanyaannya, setelah semua surat kelulusan ditandatangani, apakah masalah selesai? Tentu belum. Akar persoalannya adalah legalitas dan kepastian status pascamutasi yang sampai sekarang masih jadi tanda tanya besar,” tandasnya. |df
