DPRD Lombok Tengah Tetapkan Propemperda 2027

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2027. Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD, HL. Ramdan dan dihadiri Bupati, HL. Pathul Bahri, anggota dewan, serta unsur Forkopimda, Rabu (10/06/2026).

Ketua DPRD HL. Ramdan menyampaikan, setelah melalui tahapan kajian, harmonisasi, dan pembahasan matang di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, forum paripurna secara bulat menyatakan setuju atas penetapan agenda legislasi strategis.

Dijelaskannya, perubahan Propemperda tahun 2026 memasukkan empat usulan inisiatif DPRD dan dua usulan Pemerintah Daerah (Pemda) ke dalam eselon pembahasan tahun berjalan. Mulai dari Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) inisiatif Komisi I, Ranperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah inisiatif Komisi I, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran inisiatif Komisi IV dan sedang tahap harmonisasi di Kemenkumham NTB.

“Selanjutnya, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah inisiatif Bapemperda tahap harmonisasi di Kemenkumham NTB, Ranperda Rencana Pembangunan Perindustrian (Dinas Perindag), serta Ranperda Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah (Satpol PP),” terangnya.

Disis lain, lanjut Ramdan, usulan Propemperda tahun 2027 menetapkan delapan draf regulasi jangka panjang yang terdiri dari lima usulan legislatif dan tiga usulan eksekutif. Inisiatif DPRD terdiri dari Ranperda Penyesuaian Administrasi Kependudukan (Perubahan Perda No.11/2010), Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencegah alih fungsi lahan pangan produktif, Ranperda Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan & Permukiman Kumuh, serta Ranperda Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan.

“Sedangkan usulan Pemda terdiri dari Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPDA) tahun 2027-2037, serta Ranperda Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna memperkuat skema alternatif pembiayaan pembangunan daerah,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *