LOMBOK TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memasang baliho sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal di sejumlah titik strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Pemasangan baliho tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredarannya. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos, mengatakan pihaknya telah memasang baliho sosialisasi di lima lokasi yang dinilai memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi.
“Pemasangan baliho sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di lima titik strategis agar pesan yang disampaikan dapat menjangkau masyarakat lebih luas,” ujar Rusdi.
Adapun lima lokasi pemasangan baliho tersebut yakni di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, kemudian di kawasan By Pass Intersection Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Selanjutnya di Simpang Tiga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lapangan Sepak Bola Jontlak di Kecamatan Praya Tengah, serta di jalur By Pass Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) yang berada di Desa Mentokok, Kecamatan Praya Barat Daya.
Menurut Rusdi, pemilihan lokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan arus lalu lintas kendaraan dan aktivitas masyarakat yang cukup padat setiap harinya. Dengan demikian, informasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal dapat diketahui oleh masyarakat secara lebih efektif.
Ia menjelaskan, sosialisasi melalui media luar ruang menjadi salah satu strategi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Rusdi menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dibarengi dengan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani secara serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, dana yang berasal dari cukai memiliki kontribusi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, keberadaan rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan.
“Kondisi ini tentu merugikan pelaku usaha yang selama ini taat terhadap aturan. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” katanya.
Melalui pemasangan baliho sosialisasi di berbagai titik strategis tersebut, Satpol PP Lombok Tengah berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberantas rokok ilegal semakin meningkat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat semakin dipersempit.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri yang mematuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Lombok Tengah memastikan akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, pengawasan, serta operasi lapangan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah. |df
