Pemda Lombok Tengah Kaji Pinjaman Rp200 Miliar ke PT SMI

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kembali mengkaji rencana mengajukan pinjaman daerah senilai Rp200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya penanganan sekitar 25 persen ruas jalan kabupaten yang hingga kini masih membutuhkan perbaikan.

Meski demikian, rencana tersebut belum diputuskan secara final. Pemkab masih melakukan berbagai kajian, mengingat daerah ini masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman sebelumnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Saat ini, dari total pinjaman PEN sebesar Rp187 miliar, Pemkab Lombok Tengah masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp113 miliar yang harus diselesaikan hingga tahun 2029.

Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah, mengatakan kebutuhan percepatan pembangunan jalan menjadi salah satu alasan utama munculnya kembali wacana pinjaman daerah tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat mengenai kondisi jalan yang belum layak terus disampaikan kepada pemerintah.

“Sudah beberapa kali kita mengajukan pinjaman daerah dan terealisasi, termasuk untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Sekarang masa pengembalian pinjaman yang lama tinggal sekitar empat tahun lagi,” ujar Nursiah.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Oleh sebab itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan mengajukan pinjaman baru.

Menurut Nursiah, salah satu skenario yang tengah dikaji adalah mempercepat pelunasan sisa utang yang ada. Jika kondisi APBD memungkinkan, masa pelunasan yang semula empat tahun diupayakan bisa dipercepat menjadi sekitar dua tahun.

“Kami sedang melihat peluangnya. Kalau kemampuan fiskal daerah memungkinkan, tentu kita ingin menyelesaikan pinjaman lama lebih cepat sehingga ruang fiskal menjadi lebih longgar untuk mendukung pembangunan berikutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengajuan pinjaman daerah bukan keputusan yang dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten. Seluruh proses harus melalui mekanisme yang ketat dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Selain menyiapkan dokumen dan persyaratan kepada PT SMI, Pemkab juga wajib mengajukan rencana tersebut kepada Kementerian Keuangan RI serta Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan penilaian kelayakan.

“Pinjaman daerah ada mekanismenya. Pemerintah pusat akan menilai kemampuan fiskal, kapasitas pembayaran, hingga urgensi program yang akan dibiayai. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Nursiah menambahkan, seluruh perhitungan harus dilakukan secara cermat agar pinjaman baru nantinya tidak membebani kondisi keuangan daerah di masa mendatang. Karena itu, kemampuan APBD dalam membayar cicilan menjadi faktor utama yang akan dipertimbangkan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *