LOMBOK TENGAH – Penyampaian sekaligus penjelasan pendapat komisi menjadi agenda rapat paripurna yang di gelar DPRD Lombok Tengah pada Rabu (09/09/2026) untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Komisi I dan Komisi IV.
Juru bicara Komisi I, Nasarudin, mengatakan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
“Pengelolaan barang milik daerah yang tidak tertib berpotensi menimbulkan kerugian daerah, aset yang tidak produktif, hingga sengketa kepemilikan yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat,” ucap Nasarudin dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Sekretaris Partai Amanat Nasional Lombok Tengah tersebut menegaskan bahwa dalam praktiknya, pengelolaan barang milik daerah di Lombok Tengah dirasakan belum berjalan secara optimal.
Pihaknya di Komisi I menilai hal ini disebabkan antara lain oleh kompleksitas permasalahan di lapangan serta keterbatasan implementasi prosedur pengelolaan yang ideal.
Oleh sebab itu, menurut Nasar, ranperda ini diharap mampu memberi kepastian hukum dan memperkuat tertib administrasi, termasuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan, serta mendorong optimalisasi barang milik daerah.
“Agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah kita,” tandasnya.
Selain itu, Nasarudin juga mengatakan bahwa komisinya berpandangan bahwa adanya perda ini nantinya merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
“Sekaligus kita memastikan bahwa setiap aset yang berasal dari uang dan sumber daya daerah benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” kata Nasarudin.
Secara berurutan pada kesempatan berikutnya, Komisi IV melalui juru bicaranya, Ahmad Rifai, menjelaskan alasan komisinya terkait perlunya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Lombok Tengah mempunyai regulasi yang kuat dalam sebuah peraturan daerah.
“Secara filosofis, pembentukan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini didasarkan pada prinsip bahwa negara dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” kata Rifai.
Namun, sambung Rifai, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi memerlukan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pengelola bangunan gedung, serta seluruh pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Sebab dampaknya dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan jiwa manusia, harta benda, lingkungan, serta dapat mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat kita sendiri,” papar anggota DPRD dari Fraksi PKS tersebut.
Untuk itu, kata Rifai, Komisi IV berharap keberadaan ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tentu juga untuk memperkuat pelayanan pemerintah daerah, serta mampu meminimalkan risiko dan dampak kebakaran di Lombok Tengah,” pungkasnya. |df
