LOMBOK TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram kembali menggelar talk show terkait pemanfaatan cukai rokok dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan itu mengangkat tema “Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Pembangunan Daerah dan Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Rokok Ilegal”.
Talk show menghadirkan Lalu Rusdi, Kabid PPUD Satpol PP Lombok Tengah dan Hasbi Ash Shiddieqi dan Yoga Prabowo dari Bea Cukai Mataram.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya dikenakan terhadap rokok konvensional.
“Cukai hasil tembakau itu mulai dari rokok, kemudian rokok elektrik, tembakau iris, cerutu, rokok daun dan lain-lain,” kata Hasbi, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, peredaran produk hasil tembakau legal tetap menjadi perhatian pemerintah untuk diawasi. Terlebih lagi terhadap produk yang tidak memiliki legalitas atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
“Rokok legal saja kita awasi, apalagi rokok yang ilegal,” ujarnya.
Hasbi mengatakan, keberadaan rokok ilegal dapat memengaruhi peredaran rokok legal. Dampaknya dapat terlihat dari sisi pemasaran, harga hingga kualitas produk.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kategori rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Misalkan pita cukai ini diperuntukkan untuk PT A kemudian ditempel ke PT B. Atau pita cukai untuk SKT (Sigaret Kretek Tangan) isi 12 batang, tetapi ditempel pada rokok dengan isi berbeda,” jelasnya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, Hasbi juga menyoroti aspek kesehatan dari rokok ilegal. Menurut dia, produk ilegal tidak melalui proses pengawasan sebagaimana produk legal.
Rokok ilegal juga disebut tidak memiliki izin dan tidak diketahui secara pasti kandungan tar maupun nikotinnya.
“Kita tidak tahu kandungan tar, nikotinnya seberapa, apakah aman dalam jangka panjang atau jangka pendek,” katanya.
Harga yang relatif murah juga dinilai membuat rokok ilegal lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk kalangan remaja.
Hasbi menjelaskan, peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara. Penerimaan cukai hasil tembakau masuk ke dalam APBN.
Selanjutnya, terdapat mekanisme transfer ke daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Apabila cukainya berkurang di daerah tersebut, otomatis transfer ke daerahnya juga berkurang,” katanya.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Rusdi mengatakan Satpol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram, TNI dan Polri terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas masih menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos.
Menurut Rusdi, ciri paling mudah untuk mengenali rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian pita cukai dengan produk rokok.
“Seperti di pita cukainya tertera 12 batang, tapi isinya 20 batang,” jelas Rusdi.
Petugas juga dapat menemukan penggunaan pita cukai bekas dengan bantuan senter ultraviolet (UV).
Rusdi mengatakan, desain atau ciri keamanan pada pita cukai dapat berubah dari waktu ke waktu.
“Setiap tahun itu pita cukai juga berubah, kadang ada bergambar ikan, kadang ada bergambar bunga,” katanya.
Namun, menurut Rusdi, temuan yang paling mudah dikenali adalah rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai.
Rusdi mengatakan pengawasan terhadap rokok ilegal penting dilakukan karena peredarannya dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penerimaan tersebut nantinya turut mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui DBH CHT.
“Dana DBH CHT itu nanti akan kembali ke daerah untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur,” ujarnya.
Selain infrastruktur, dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan, pembangunan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dana DBHCHT juga dialokasikan untuk kegiatan penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberantasan rokok ilegal.
Rusdi menyebut alokasi DBHCHT tersebut terbagi dalam tiga bidang.
Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut Rusdi, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya persoalan penegakan hukum.
“Kalau kita tidak mengawasi rokok tanpa cukai dan melakukan penegakan, penerimaan negara dari cukai akan berkurang. Yang kedua, kita juga harus memperhatikan kesehatan masyarakat,” katanya.
Rusdi menambahkan, berkurangnya pendapatan daerah akibat peredaran rokok ilegal pada akhirnya dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan, pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Satpol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram terus melakukan sosialisasi gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, pemasangan baliho hingga talk show di radio.
Selain sosialisasi, petugas juga rutin melakukan razia terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan dengan tidak membeli maupun menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai. |df
